Menuju konten utama
Sengketa Pemilu 2019

Daftar Gugatan Jam 20.30, Denny Indrayana Masuk Tim Hukum Prabowo

BPN menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan melakukan gugatan ke MK.

Daftar Gugatan Jam 20.30, Denny Indrayana Masuk Tim Hukum Prabowo
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam. Direncanakan kubu 02 akan mengajukan gugatan pada pukul 20.30 WIB.

"Jam 20.30 WIB (datang ke Mahkamah Konstitusi)," ujar Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi Tirto, Jumat (24/5/2019).

Andre tidak merinci spesifik alasan BPN mendaftarkan gugatan ke MK. Namun, Andre menyebut nama ketua tim penasihat hukum Prabowo berubah. Mereka kini menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan melakukan gugatan.

"Ketuanya pak BW (Bambang Widjojanto)," kata Andre.

Sebelumnya Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Rabu (22/5/2019) lalu mengatakan koordinator tim penggugat adalah Rikrik Rizkiyana.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjayanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

BPN juga telah menunjuk empat orang sebagai tim hukum BPN dalam menghadapi persidangan di MK nanti. Mereka yakni dua anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rikrik Rizkiyana dan Bambang Widjojanto yang juga mantan komisioner KPK.

Selain itu, ada pula pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin.

BPN akan menggunakan hak konstitusional mereka menggugat hasil Pilpres 2019. Mereka berencana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi