Menuju konten utama

KPU RI Kumpulkan KPU Provinsi Sinkronkan Jawaban untuk Sidang MK

KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon, tak hanya pemohon dari peserta pilpres saja tetapi juga pileg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD.

KPU RI Kumpulkan KPU Provinsi Sinkronkan Jawaban untuk Sidang MK
Ketua KPU Arief Budiman. tirto.id/Bernie

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengumpulkan jajaran KPU tingkat provinsi dalam rangka persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tujuannya yakni melakukan konsolidasi data yang didapat dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan permohonan gugatan peserta pemilu ke MK.

"KPU Provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon, kan kemarin sudah mengajukan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon, tak hanya pemohon dari peserta pilpres saja tetapi juga pileg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD.

Tak hanya KPUD Provinsi saja, KPU juga mengundang konsultan-konsultan hukum yang diminta KPU menjadi kuasa hukum saat menghadapi persidangan di MK nanti.

Arief mengaku hingga saat ini tidak ada kendala yang dihadapi. Meski begitu ia berharap perbaikan permohonan yang dikukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.

"Kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," jelas Arief.

Menurut Arief dengan dikumpulkannya jajaran KPUD Provinsi dan kuasa hukum, KPU RI berharap bisa mendapatkan penjelasan yang komprehensif dengan didukung alat bukti yang lengkap.

"Jadi kita tidak hanya menjawab tetapi harus didukung sama data dan alat buktinya. Sebab jawaban-jawaban kita itu belum tentu bisa diakui kan. Tetapi kalau jawaban dan alat bukti udah sinkron maka, ya sudah itu bisa menjadi jawaban kami di persidangan nanti," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari