Menuju konten utama

Bamsoet Imbau Caleg yang Gugat ke MK Segera Selesaikan Perbaikan

Caleg bisa mengajukan perbaikan permohonan tiga hari setelah tenggat waktu.

Bamsoet Imbau Caleg yang Gugat ke MK Segera Selesaikan Perbaikan
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Elang Senja

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hari ini, Jumat (31/5/2019) merupakan batas akhir masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh caleg yang mengajukan gugatan ke MK, agar segera menyelesaikan perbaikan.

"Mengimbau kepada seluruh calon legislatif yang mengajukan gugatan ke MK untuk segera menyelesaikan perbaikan dan penyempurnaan," ucap Bamsoet melalui keterangan tertulis di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Kemudian, Politikus Partai Golkar itu juga meminta kepada para caleg untuk segera mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perkara pemilu. Tujuannya agar MK dapat memproses dan menilai apakah terjadi kecurangan atau tidak dalam penyelenggaraan pemilu.

Selanjutnya, Bamsoet juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi proses penyelesaian perkara oleh MK.

"Tetap tenang, serta tidak memprovokasi dan terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya," pungkasnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menerangkan, prosedur gugatan legislatif dan Pilpres sama. Para pemohon harus mengajukan gugatan secara pribadi atau lewat kuasa hukum. Mereka harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK untuk mengajukan gugatan.

Para penggugat juga harus menyertakan daftar alat bukti untuk pengajuan ke MK. Fajar menambahkan, MK tidak memberikan ruang mekanisme perbaikan dalam pengajuan sengketa Pilpres seperti Pileg.

Untuk Pileg, caleg bisa mengajukan perbaikan permohonan tiga hari setelah tenggat waktu. Namun, penggugat Pilpres bisa memperbaiki permohonan dalam persidangan pendahuluan.

"Nanti registrasi untuk Pilpres pada 11 Juni, baru diregistrasi. Sejak 11 Juni itulah maka 14 hari itu dihitung 14 hari kerja, nanti akan diputus itu paling lama 28 Juni," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi