Menuju konten utama

Sengketa Pemilu di MK: Tim Prabowo Butuh Bukti Penguat Lain

"Kalau di dalam situ tidak ada penguat kecurangan, ya, dia belum kuat," kata Hibnu.

Sengketa Pemilu di MK: Tim Prabowo Butuh Bukti Penguat Lain
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Hashim Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan lebih dari 34 tautan berita sebagai bukti permulaan dalam permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tautan berita itu sebagian besar digunakan sebagai bukti ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam Pemilu 2019.

Bukti yang sama juga pernah dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN lantaran alat bukti yang dibawa tidak cukup mendukung dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengaku sengaja menyampaikan bukti yang sama ke Bawaslu dan MK. Ia menilai MK sebagai medan pertempuran terakhir Prabowo-Sandiaga agar bisa memenangi Pilpres 2019.

"MK ini adalah kalau istilahnya Avengers itu, Endgame. Di sinilah seluruh sumber daya yang ada harus kita kedepankan," kata Andre kepada reporter Tirto, Senin (27/5/2019).

Namun, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai alat bukti yang disampaikan paslon Prabowo-Sandiaga tidak akan memengaruhi perolehan suara dengan selisih mencapai 16,9 juta.

"Bukti kecurangan, kan, terukurnya di suara. Sampai sekarang mereka belum pernah bisa membuktikan itu," kata Arya kepada reporter Tirto.

Arya menambahkan alat bukti yang disampaikan juga tidak cukup untuk membuktikan ketidaknetralan ASN. Ia berdalih dalam beberapa survei justru ASN lebih banyak memilih Prabowo-Sandiaga.

"Itu pun masuknya pelanggaran etika, kampanye, bukan pelanggaran TSM," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi. Ia menilai alat bukti yang disampaikan Prabowo-Sandiaga belum bisa membuktikan pelanggaran pemilu yang TSM.

Veri mengatakan Prabowo-Sandiga punya tugas sulit membuktikan ketidaknetralan ASN memengaruhi belasan juta suara yang didapat Jokowi-Ma'ruf.

Butuh Penguat Lain

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho juga mengatakan alat bukti yang dilampirkan Prabowo-Sandiga belum kuat. Ia mengatakan alat bukti tersebut perlu diperkuat bukti lain serta keterangan saksi dan ahli.

"Itu masuk barang bukti, tapi kalau di dalam situ tidak ada penguat kecurangan, ya, dia belum kuat," kata Hibnu kepada reporter Tirto.

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan hal serupa. Ia mengatakan alat bukti berupa tautan berita perlu dilengkapi bukti lain dan keterangan saksi.

"Link berita saja, enggak bisa dijadikan bukti," tegas Yusril di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Yusril menyampaikan bahwa tim Jokowi-Ma'ruf tidak akan melakukan tindakan serupa seperti Prabowo-Sandiaga. "TKN bisa saja mengajukan link berita sebagai bukti, tapi harus dikuatkan saksi, harus dikuatkan dokumen lain."

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Gilang Ramadhan & Mufti Sholih