tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan memulai persidangan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang selama masa persidangan 14 hari.
Ia juga berjanji bahwa selama masa persidangan, MK akan transparan dan terbuka kepada media agar publik bisa memahami dan menilai langsung jalannya persidangan.
"Pertimbangan [keputusan itu] tergantung hasil persidangan. Kepada media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2019) pagi.
MK, kata Anwar, akan membuat keputusan sesuai dengan yang disampaikan saat sidang berlangsung.
"Apa yang disuguhkan dan apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," jelas dia.
Anwar menyatakan, pihaknya akan meneliti satu per satu tanpa melewati satu hal pun bukti, keterangan saksi, dan ahli. Semua hal tersebut katanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan kepada pemohon, KPU, dan pihak terkait lainnya.
"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ucapnya.
Pihaknya, lanjut dia, tak memiliki persiapan apa pun, kecuali kesehatan yang perlu dijaga mengingat masa sidang sengketa Pilpres 2019 hanya berjalan singkat dan membutuhkan tenaga lebih.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," tukasnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno