Menuju konten utama

Ketua MK Janji akan Transparan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ketua MK Anwar Usman berjanji akan transparan dan terbuka selama masa persidangan sengketa Pemilu 2019.

Ketua MK Janji akan Transparan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Anwar Usman saat dilantik menjadi ketua MK periode 2019-2020. FOTO/Antaranews

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan memulai persidangan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang selama masa persidangan 14 hari.

Ia juga berjanji bahwa selama masa persidangan, MK akan transparan dan terbuka kepada media agar publik bisa memahami dan menilai langsung jalannya persidangan.

"Pertimbangan [keputusan itu] tergantung hasil persidangan. Kepada media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2019) pagi.

MK, kata Anwar, akan membuat keputusan sesuai dengan yang disampaikan saat sidang berlangsung.

"Apa yang disuguhkan dan apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," jelas dia.

Anwar menyatakan, pihaknya akan meneliti satu per satu tanpa melewati satu hal pun bukti, keterangan saksi, dan ahli. Semua hal tersebut katanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan kepada pemohon, KPU, dan pihak terkait lainnya.

"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ucapnya.

Pihaknya, lanjut dia, tak memiliki persiapan apa pun, kecuali kesehatan yang perlu dijaga mengingat masa sidang sengketa Pilpres 2019 hanya berjalan singkat dan membutuhkan tenaga lebih.

"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," tukasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno