tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya sudah mengumpulkan seluruh data pemilu, baik pilpres maupun pileg dari tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota untuk menghadapi persidangan di Mahkaman Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang.
Arief menerangkan, untuk membahas persidangan di MK, KPU RI hari ini (10/6/2019) mengundang KPU dari tingkat provinsi hingga Kabupaten/kota untuk melapor diri.
"KPU provinsi hari ini kami undang untuk lapor diri. Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU provinsi dengan membawa dokumen dari kabupaten/kota, bersama tim penasihat hukum kami dan kami [KPU RI]," ujarnya saat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief menjelaskan, maksud dari pertemuan tersebut yaitu untuk memformulasikan dan melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti.
"Kami sudah memformulasikan dokumen apa saja yang harus dibawa, bagaimana membuat formulasi jawabannya. Sudah kami kirimkan ke kabupaten kota dan provinsi," ucapnya.
"Nah hari ini KPU Provinsi, Kabupaten/kota menindaklanjuti apa yang sudah kami perintahkan itu. Sekarang telah kami formulasikan jawaban. Nanti kalau memang persidangan sudah mulai, nanti kami bisa persiapkan jawaban," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Arief, pihaknya belum mendapatkan informasi jika KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merasa kesulitan untuk menjelaskan dugaan kesalahan yang disangkakan dan dimohonkan kepada KPU RI.
"Mudah-mudahan bisa kami jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno