tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dikutip dari Antara.
KPU menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.
"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.
"KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.
Firma tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.
MK secara resmi menerima gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/5/2019) malam.
Panitera MK Muhidin menerangkan, pengajuan permohonan harus menyerahkan dokumen perselisihan Pilpres rangkap 12 di mana pelapor memberikan dokumen permohonan dan surat kuasa rangkap 12, kemudian tim kuasa hukum harus menyerahkan bukti dan alat bukti sebanyak rangkap 12 juga.
"Tadi kalau tidak salah ada kurang lebih 51, jadi ada P1 sampai P51 berapa rangkap," kata Muhidin di Gedung MK, Jakarta.
Alat bukti tersebut, kata Muhidin, akan diverifikasi oleh MK dan akan langsung dicatat dalam buku registrasi perkara Konstitusi pada tanggal 11 Juni.
Editor: Agung DH