Menuju konten utama

Mahkamah Konstitusi Resmi Terima Gugatan Prabowo-Sandi Jumat Malam

MK resmi menerima gugatan Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam.

Mahkamah Konstitusi Resmi Terima Gugatan Prabowo-Sandi Jumat Malam
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Hashim Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/5/2019) malam. MK pun menyerahkan akta menerima gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Panitera MK Muhidin menerangkan, pengajuan permohonan harus menyerahkan dokumen perselisihan Pilpres rangkap 12 di mana pelapor memberikan dokumen permohonan dan surat kuasa rangkap 12, kemudian tim kuasa hukum harus menyerahkan bukti dan alat bukti sebanyak rangkap 12 juga.

"Tadi kalau tidak salah ada kurang lebih 51, jadi ada P1 sampai P51 berapa rangkap," kata Muhidin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Alat bukti tersebut, kata Muhidin, akan diverifikasi oleh MK dan akan langsung dicatat dalam buku registrasi perkara Konstitusi pada tanggal 11 Juni.

"Sejak 11 Juni dihitung 14 hari kerja MK mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang Bapak (Bambang Widjojanto) ajukan di Mahkamah Konstitusi," ujar Muhidin.

Persidangan MK akan dimulai tanggal 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kemudian tanggal 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak.

Lalu Pada momen persidangan, penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.

"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28 (Juni). di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Muhidin.

"Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohon setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 1 11 juni yaitu akta registrasi perkara," tambah Muhidin.

Sebelumnya, Pengawas Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo tampak sibuk berbicara para alumni UI berjaket kuning yang ikut mendampingi pendaftaran. Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto (BW) berbicara sedikit kepada wartawan usai mendaftar.

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," kata Bambang usai mendaftarkan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Hashim dan BW ditunggu oleh simpatisan 02 Prabowo-Sandiaga yang telah berada bagian belakang gedung MK.

Semula, simpatisan berjumlah 40-50 orang, namun bertambah jadi sekitar 100 orang saat tim kuasa hukum meninggalkan gedung MK.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno