Indeks Revisi Kuhp
Anggota Panja RUU KUHP Bantah Legalkan Judi
Menurut Taufiqulhadi, revisi pasal perjudian akan mengetatkan izin untuk perjudian.

Pasal Zina RKUHP Rentan Mengkriminalkan Masyarakat
Selain berpeluang mempidanakan pasangan miskin tanpa surat nikah dan pelaku nikah siri, pasal ini juga bisa mendorong pernikahan anak.
RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi Anak dan Perempuan
Beberapa aturan dalam RUU KUHP tidak didukung bukti yang kuat sehingga dampaknya akan merugikan anak, perempuan, kelompok miskin dan marjinal.
Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RUU KUHP
"Presiden itu objek kritik. Tapi kalau ada yang hina presiden laporkan saja secara pribadi," kata Fahri.
Fahri Hamzah: Pasal Penistaan Agama Jangan Jadi Pasal Karet
Menurut Fahri Hamzah, pasal penistaan agama jangan sampai jadi pasal karet karena hingga saat ini belum ada definisi yang jelas mengenai penistaan agama.

RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Bisa Kena Pidana
Pasal 264 RUU KUHP akan diperjelas yang dimaksud menghina presiden agar tidak menjadikan ketidakpastian hukum.

Revisi KUHP Soal Zina Bikin Hukum Seperti Abad Kegelapan Eropa
Problem lain dari rencana revisi KUHP pasal kesusilaan adalah makin peliknya proses pembuktian tindak pidana.
Bahaya Laten Pasal Karet
Belum lama pegiat masyarakat sipil mengusahakan agar pasal-pasal karet dihapuskan. Kini masyarakat sipil "menggoda” kepala negara menggunakan lagi pasal karet.
Bahaya (Pasal) Dukun Santet
Dukun santet akan menjadi (pelaku) kriminal dalam KUHP terbaru. Isu dukun santet kerap membuat tertuduh jadi kambing hitam dalam situasi krisis politik.
"Ketakutan Muncul Negara Komunis Sebenarnya Sudah Tak Ada"
DPR memasukkan komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai paham terlarang dalam revisi R-KUHP. Bagi setiap orang yang menyebarkan ajaran tersebut di muka publik akan diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan orang yang menyebarkan paham tersebut dengan tujuan mengganti dasar negara akan dikenai sanksi pidana 7 tahun penjara.
Hantu Komunisme yang Masih Saja Ditakuti
Sejak zaman kolonial, komunis sudah dianggap meresahkan. Akibatnya muncul pasal karet yang tak hanya menjerat komunis, tapi juga kaum pergerakan nasionalis.
Membuka Kembali Era Represif dengan Revisi KUHP
Munculnya pasal 219 hingga pasal 221 pada Revisi KUHP dikhawatirkan meningkatkan aksi pembubaran diskusi oleh kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Penguasa juga dikhawatirkan semakin represif.
Menjerat Para Penyebar Komunisme Lewat Revisi KUHP
Mereka yang menyebarkan komunisme, marxisme, dan Leninisme akan dihukum penjara. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang kini sedang dibahas DPR. Sebuah kekhawatiran yang berlebihan?
Masuk tirto.id








