Indeks Revisi Kuhp

Fahri Hamzah: Pasal Penistaan Agama Jangan Jadi Pasal Karet
Hard news
Jumat, 2 Feb 2018

Fahri Hamzah: Pasal Penistaan Agama Jangan Jadi Pasal Karet

Menurut Fahri Hamzah, pasal penistaan agama jangan sampai jadi pasal karet karena hingga saat ini belum ada definisi yang jelas mengenai penistaan agama.
RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Bisa Kena Pidana
Hard news
Rabu, 31 Jan 2018

RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Bisa Kena Pidana

Pasal 264 RUU KUHP akan diperjelas yang dimaksud menghina presiden agar tidak menjadikan ketidakpastian hukum.
Revisi KUHP Soal Zina Bikin Hukum Seperti Abad Kegelapan Eropa
Current issue
Jumat, 26 Jan 2018

Revisi KUHP Soal Zina Bikin Hukum Seperti Abad Kegelapan Eropa

Problem lain dari rencana revisi KUHP pasal kesusilaan adalah makin peliknya proses pembuktian tindak pidana.
Bahaya Laten Pasal Karet
Mild report
Senin, 21 Nov 2016

Bahaya Laten Pasal Karet

Belum lama pegiat masyarakat sipil mengusahakan agar pasal-pasal karet dihapuskan. Kini masyarakat sipil "menggoda” kepala negara menggunakan lagi pasal karet.
Bahaya (Pasal) Dukun Santet
Mild report
Minggu, 20 Nov 2016

Bahaya (Pasal) Dukun Santet

Dukun santet akan menjadi (pelaku) kriminal dalam KUHP terbaru. Isu dukun santet kerap membuat tertuduh jadi kambing hitam dalam situasi krisis politik.
Hantu Komunisme yang Masih Saja Ditakuti
Mild report
Senin, 14 Nov 2016

Hantu Komunisme yang Masih Saja Ditakuti

Sejak zaman kolonial, komunis sudah dianggap meresahkan. Akibatnya muncul pasal karet yang tak hanya menjerat komunis, tapi juga kaum pergerakan nasionalis.
Membuka Kembali Era Represif dengan Revisi KUHP
Mild report
Senin, 14 Nov 2016

Membuka Kembali Era Represif dengan Revisi KUHP

Munculnya pasal 219 hingga pasal 221 pada Revisi KUHP dikhawatirkan meningkatkan aksi pembubaran diskusi oleh kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Penguasa juga dikhawatirkan semakin represif.
Mild report
Minggu, 13 Nov 2016

"Ketakutan Muncul Negara Komunis Sebenarnya Sudah Tak Ada"

DPR memasukkan komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai paham terlarang dalam revisi R-KUHP. Bagi setiap orang yang menyebarkan ajaran tersebut di muka publik akan diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan orang yang menyebarkan paham tersebut dengan tujuan mengganti dasar negara akan dikenai sanksi pidana 7 tahun penjara.
Menjerat Para Penyebar Komunisme Lewat Revisi KUHP
Hukum
Minggu, 13 Nov 2016

Menjerat Para Penyebar Komunisme Lewat Revisi KUHP

Mereka yang menyebarkan komunisme, marxisme, dan Leninisme akan dihukum penjara. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang kini sedang dibahas DPR. Sebuah kekhawatiran yang berlebihan?