tirto.id - Revisi KUHP akan mencantumkan pasal hukuman penjara bagi mereka yang dianggap menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Hukuman pidananya mulai dari empat tahun hingga 15 tahun. Munculnya ancaman pidana itu termaktub di dalam pasal 219 hingga pasal 221.
Untuk ancaman pidana empat tahun, misalnya, tertera di dalam pasal 219 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun”.
Pasal-pasal itulah yang kini sedang dibahas oleh DPR. Komisi III DPR RI sudah mulai membahas R-KUHP itu sejak 20 September 2016, dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, yang sekaligus menjadi ketua Panitia Kerja (Panja) dan pemimpin rapat. Sedangkan dari pemerintah diwakili oleh Tim Perumus KUHP yang diketuai Muladi.
Draf R-KUHP yang disodorkan pemerintah mendapat masukan dari seluruh anggota fraksi, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Isian Masalah (DIM). Beberapa anggota DPR berebut mengungkapkan pendapatnya terkait pasal 219 hingga pasal 221 yang mereka anggap krusial.
Sidang Berjalan Alot
Pada awal sidang, Benny sebenarnya mencoba menanyakan ulang mengenai substansi pasal 219 hingga pasal 221. Menurutnya, ideologi komunisme, Leninisme, dan Marxisme sudah mati. Oleh sebab itu, sebenarnya tak layak dimasukkan dalam R-KUHP.
“Apakah penyebaran agama komunisme, Marxisme, Leninisme ini masih kita anggap sebagai tindak pidana? Di zaman begini ini lho? PKI kan dilarang partainya, tapi kan ada partai yang menyebarluaskan ajarannya nggak dilarang,” kata Benny, di ruang Rapat Komisi III, berdasarkan rekaman yang diterima tirto.id dari ICJR, Selasa (20/9/2016).
Selanjutnya, beberapa anggota Komisi III pun berebut memberikan pendapat. Anggota Komisi III dari Fraksi Nasional Demokrat, Taufiqulhadi, mengakui bahwa dalam realitas kekinian, ideologi tersebut sudah tak bernyawa. Namun, dia menganggap pasal tersebut harus tetap dimasukkan dalam R-KUHP sebagai sikap politik terhadap ajaran yang menurutnya menolak adanya Tuhan.
“Justru menurut saya, kita harus mengantisipasi terhadap paham yang meniadakan negara bangsa ini. Kalau paham ini disebarkan bagaimana? Ini harus diantisipasi,” katanya.
Beberapa anggota juga memberikan komentar yang hampir senada dengan Taufiqulhadi. Pada akhirnya, persidangan berjalan mulus, DIM 374 yang menyangkut pasal 219 disepakati sesuai usulan dari pemerintah.
Namun, ketika beralih ke pasal selanjutnya, ternyata pasal 219 berusaha dirombak kembali. Pasal 219 ayat (1) berdasar usulan Tim Perumus pemerintah berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”.
Muncul perdebatan mengenai frasa “secara melawan hukum” dan “dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila”. Benny, misalnya, menganggap “secara melawan hukum” bisa ditafsirkan, bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut tanpa sengaja melawan hukum atau berupaya mengganti Pancasila, tak bisa dijerat pidana oleh pasal tersebut.
“Pak Irman Gusman mengambil uang tidak dengan maksud memiliki. Tidak ada niat. Itu benar KPK itu,” kata Benny menyontohkan kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. Benny rupanya merujuk dasar hukum yang dipergunakan KPK untuk menjerat seseorang yang menerima sesuatu, meski tak ada niat untuk memiliki atau korupsi.
“Kata-kata 'dengan maksud' itu mempersulit. Menurut saya mending dihapus,” usul Muladi dari Tim Perumus.
Permasalahan baru muncul. Benny kembali bertanya, bagaimana jika anak atau remaja secara tidak sengaja menyebarkan atau mengembangkan ajaran yang dilarang tersebut. Mereka bisa dijerat pidana meski tanpa sengaja “melawan hukum” dan “tanpa bermaksud mengganti Pancasila sebagai dasar negara”.
“Itulah sebabnya tadi saya bilang, ngapain pasal ini kita masukkan di zaman begini,” ucap Benny.
Perdebatan sempat terhenti ketika muncul pembahasan soal kemungkinan adanya keringanan bagi yang terjerat pasal itu. Namun persoalan kembali 'ramai' ketika Nasir Djamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, kembali mengungkit pembahasan awal terkait substansi pasal 219 hingga 221.
Nasir mengingatkan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum atas sebab apa yang dipikirkannya. Dia juga mengungkapkan, harus ada aturan mengenai batasan yang jelas terkait ketiga ideologi tersebut soal batasan-batasan pemikirannya.
“Kita harus menentukan batasan atau aturan yang jelas, sehingga kita dapat secara adil melihat, apakah sebuah pemikiran atau idelogi tertentu itu dapat dipidana atau tidak,” kata Nasir.
Muladi kemudian memperjelas. Menurutnya, selama ini di kampus, diajarkan berbagai hal terkait pemikiran Karl Marx, Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Friedrich Engels, dan berbagai filsafat yang berhubungan dengan Marxisme. Terlebih ada berbagai buku-buku atau karya lainnya yang selama ini beredar atau dijual di berbagai tempat.
“Di toko buku, itu kita bisa mendapat literatur Tan Malaka dengan murah dan mudah, ya Dari Penjara ke Penjara, Madilog dan sebagainya. Nah, apakah penjual buku-buku Tan Malaka dan Das Kapital yang sudah diterjemahkan sekarang dengan murah itu bisa dijerat pidana? Kita harus lebih spesifik, yang mana pidana yang mana ilmiah,” kata Muladi.
Menurutnya, tiga ajaran yang dilarang tersebut hanya bisa beredar dan dikembangkan di wilayah kampus, tetapi tak bisa disebarkan atau dikembangkan keluar area kampus.
“Kegiatan ilmiah ini harus dirumuskan apa karakternya. Kegiatan ilmiah itu harus sistematik, logis, empirik, tidak emosional, obyektif dengan hipotesis jelas, ruang kajian yang akademis,” imbuhnya.
Pidana 15 Tahun
Pada akhirnya, Pasal 219 disepakati. Pada ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian ayat (2), “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Selanjutnya, ayat (3), “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atas kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pada ayat (4), “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”. Selanjutnya di ayat (5), “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ayat (6), memuat pengecualian, “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan”.
Sedangkan pasal 220 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun setiap orang yang.... “ Di butir (a) terpecah menjadi dua alternatif dan bakal dipilih dalam rapat pleno pengesahan revisi tersebut. Alternatif pertama, mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. Sedangkan alternatif kedua, mendirikan organisasi yang menganut komunisme/Marxisme-Leninisme.
Butir (b) telah disepakati berbunyi, “Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang {diketahuinya) berazazkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah”.
Pasal 221, tak hanya mencakup ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme, tapi juga berbagai ajaran lain yang dianggap bisa merubah dasar negara. Meski demikian, tak didefinisikan secara rinci batasan dan jenis pemikiran yang dianggap membahayakan ideologi negara.
Pada ayat (1) pasal 221 berbunyi, “Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Lalu pada ayat (2), “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan; pertama, “terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”. Kedua, “terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” atau “Terjadinya kerusuhan atau dalam masyarakat yang menyebabkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Pada pasal 221 ayat (2) disetujui meski dengan catatan, rumusan akan disesuaikan dengan pola rumusan dalam Pasal 219. Syarat lainnya ialah, perlu penjelasan mengenai batasan pengertian frase “kerusuhan”.
Takut G-30-S Dibongkar
Munculnya pasal 219-221 di dalam R-KUHP mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut Direktur Eksekutif ICRJ Supriyadi Widodo Eddyono, ketiga ideologi tersebut sebenarnya sudah bangkrut dan saat ini keberadaannya hanya sebagai ilmu pengetahuan yang terus mengalami dinamika sesuai perkembangan zaman. Maka janggal jika kemudian dianggap sebagai sebuah ancaman untuk mengganti Pancasila.
“Itu sudah jadi hantu masa lalu. Saya pikir ideologi ini sudah selesai. Coba lihat, negara mana yang masih pada azas-azas perjuangan Marxisme? Cina saja tidak. Kuba juga sudah kapitalis,” ujar Supriyadi kepada tirto.id, Selasa (8/11/2016).
Menurut Supriyadi, alergi terhadap tiga pemikiran tersebut bermula sejak lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menjabarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor V/MPRS/1973.
Sebenarnya pada 1963, keluar Undang-Undan Nomor II/PNPS/TAHUN 1963 tentang “Pemberantasan Kegiatan Subversi” yang kemudian digunakan Presiden Soeharto guna melanggengkan kekuasaan. Namun pada era reformasi, peraturan tersebut dinyatakan tak demokratis dan dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.
Sebagai ganti, Presiden BJ Habibie menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ancaman yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dimasukkan di dalam KUHP dan dimasukkan pada pasal 107 dari poin 'a' hingga 'f'. Ancaman hukumannya bervariasi antara 12 tahun, 15 tahun dan 20 tahun. Pasal 107 inilah yang kini didorong masuk di dalam R-KUHP pada pasal 219-221.
Rocky Gerung, dosen filsafat Universitas Indonesia menganggap, munculnya R-KUHP sebenarnya bukan ketakutan akan munculnya hantu komunis, tapi lebih karena ketakutan bakal dibongkarnya peristiwa G-30-S.
“Negara komunis sekarang itu tinggal satu, namanya Korea Utara. Dan itu sebenarnya juga bukan komunis. Itu namanya dictatorship. Komunisme nggak begitu,” katanya kepada tirto.id, pada Jumat (11/11/2016).
Pudarnya komunisme di dunia ternyata tak memudarkan kekhawatiran pemerintah atas berkembangnya ajaran ini.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Kukuh Bhimo Nugroho