Anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi mengatakan Pasal 480 dimunculkan agar mencegah penipuan perkawinan yang bisa berujung pada terjadinya kekerasan seksual.
Revisi KUHP rencananya rampung pada periode sekarang. Meski demikian bukan berarti aturan itu sudah bersih dari masalah. Perkara-perkara moral, misalnya, masih diancam hukuman penjara.
Pemerintah berharap pembahasan RUU KUHP dipercepat. Sebab, pemerintah khawatir pembahasan RUU KUHP kembali ke titik nol jika DPR periode saat ini tidak menuntaskannya.
Dalam KUHP yang lama, penghinaan presiden diatur dalam Pasal 134--pasal yang kemudian dicabut MK karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.