Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut KUHP yang berlaku saat ini tidak memberikan kepastian hukum sebab masih mengacu pada dua terjemahan berbeda.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa sejalan dengan RUU Permasyarakatan agar dapat mengatur sejumlah kebijakan terkait kelebihan kapasitas Lapas.
Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menilai, Pasal 281 yang terdapat dalam draf RKUHP merupakan pasal karet dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan, menegaskan pihaknya menolak pada Rancangan KUHP yang bisa menghambat kerja jurnalistik saat menyampaikan berita.