Menuju konten utama

Tolak UU KPK & RKUHP, Pemuda Lulusan STM Retas Situs Kemendagri

Dalih peretasan yang dilakukan ABS karena ia tidak sepakat dengan adanya UU KPK dan RKUHP.

Tolak UU KPK & RKUHP, Pemuda Lulusan STM Retas Situs Kemendagri
Situs Kemendagri www.kemendagri.go.id yang diretas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Seorang pemuda lulusan STM jurusan Teknik Mesin dari Jawa Timur berinisial ABS (21) ditangkap polisi setelah meretas situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peretasan dilakukannya sebagai protes terhadap pemerintah, khusunya terhadap UU KPK dan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

ABS ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (24/9/2019), di kawasan Klampok Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini," ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jumat (27/9/2019).

ABS merupakan lulusan STM di Jawa Timur, ia belajar autodidak soal peretasan. Melalui internet ia mendalami peretasan. "Dia belajar sendiri, pendidikannya lulusan STM (jurusan) mesin," kata Asep.

Asep mengatakan dalih peretasan yang dilakukan ABS karena ia tidak sepakat dengan adanya UU KPK dan RKUHP. Ia meretas tanpa paksaan dan suruhan siapapun.

Selain itu motif ABS adalah menguji kepiawaiannya dalam penetration test terhadap situs yang lemah keamanan dan mengambil informasi dengan menggunakan metode Defacing VSFTPD. Pelaku berhasil merubah tampilan halaman depan situs website www.kemedagri.go.id pada tanggal 22 September 2019 dengan pesan kalimat:

YOUR FILES IS MINE !!

*KAU ITU PEMIMPIN, YANG GAJI KAU ITU KAMI, SEHARUSNYA KAU MENURUTI APA KATA KAMI BUKAN KEINGINAN MEREKA YANG BERDASI !!!

SUARA RAKYAT KAU BATASI, SEMUA KAU ANGGAP MAKAR dan DISKRIMINALISASI KAU HANYALAH BONEKA YANG DIIKAT TALI, TAK LEBIH DARI SEBUAH KOMEDI. !!!"I

ABS menggunakan nama 'Security007' ketika menerobos situs pelat merah itu. Dia juga kedapatan memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan tutorial cara peretasan. Tutorial yang ia tawarkan seperti mengubah situs dan sampai mengambil mesh data suatu situs.

Asep menyatakan selama dua tahun terakhir, ABS juga pernah meretas 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname 'Security007' menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer.

Polisi menyita satu laptop, satu telepon seluler, satu KTP, satu modem router WiFi dari pelaku. ABS dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (1) junc2 Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait REVISI KUHP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi