tirto.id - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/9/2019). Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan parlemen setelah dibahas dengan pemerintah.
Koordinator Lapangan AMUK Astried Permata menilai RKUHP sebagai upaya mencederai nilai-nilai demokrasi melalui pasal-pasal yang tersemat di dalamnya. Salah satunya Pasal 218-220 RKUHP tentang penghinaan presiden.
Selain itu, terdapat pula Pasal 240-241 tentang penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 tentang penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara, Pasal 440-443 tentang penghinaan yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman.
Lalu, Pasal 281-282 yang dinilai dapat mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Pasal 417 tentang tindak pidana semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan.
“Pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap korban perkosaan serta dapat melanggengkan perkawinan anak. Karena perkawinan dianggap sebagai solusi akhir di luar pemidanaan,” kata Astried.
Pasal 251, 470-472 tentang tindakan pidana aborsi dengan tanpa pengecualian, juga dinilai dapat mengkriminalisasi perempuan korban pemerkosaan. Selain itu, petugas medis yang membantu aborsi juga terancam dipidana.
Kemudian, kata Astried, Pasal 611-615 tentang pidana narkotika yang dinilai bertentangan dengan kebijakan kesehatan masyarakat dan UU Narkotika. "Misalkan ada kriminalisasi, pengguna narkotika akan enggan mengakses layanan kesehatan," ujar dia.
Pada kesempatan ini, ia juga menyesalkan DPR-RI yang terkesan terburu-buru dan tersembunyi dalam memformulasikan RKUHP. Padahal, kata dia, segala poin dalam RKUHP memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui aksi unjuk rasa ini, ia mewakili aliansi masyarakat yang terdiri dari kaum buruh, perempuan, masyarakat adat, mahasiswa, jurnalis, dan lain-lainnya secara tegas menolak RKUHP.
"Kalau ini tidak kita awasi, maka dampaknya akan berpuluh-puluh tahun karena untuk mengubah RKUHP menjadi KUHP itu butuh waktu cukup lama," kata dia menambahkan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz