tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI hari ini, Senin (23/9/2019) belum menyepakati untuk mengambil keputusan.
Kesepakatan baru akan diambil setelah pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi, serta pimpinan Komisi III bertemu dengan Presiden Joko Widodo siang ini di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Apa hasil pembahasan belum bisa saya sampaikan karena menunggu hasil konsultasi dengan Presiden dahulu," jelas Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Arsul menambahkan “kan tidak bijak juga kalau belum kami diskusikan dengan Pak Presiden dan kemudian disampaikan kepada media.”
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyerahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan langsung apa saja yang telah dilakukan komisinya ke Presiden Joko Widodo terkait pembahasa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah rampung.
Politikus Golkar ini mengaku tugas dan kewenangannya hanya menyampaikan hasil kerja komisinya ke pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Kalau saya, kan, sebatas laporan komisi ke Bamus. Sudah saya sampaikan. Kebijakannya seperti apa silakan Bamus dalam hal ini pimpinan fraksi dan agenda Bamus," jelas Azis.
Azis menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk memutuskan apakah memenuhi keinginan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP atau lanjut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Bagi Azis yang terpenting adalah komisinya yang membawahi bidang hukum, keamanan dan HAM ini telah merampungkan pembahasan RKUHP dan telah melaporkannya ke Bamus DPR RI.
"Keputusannya silakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Saya bicara sesuai kewenangan di saya. Kewenangan di luar saya, gak berani saya ngomong," pungkas Azis.
Jokowi Minta RKUHP Ditunda
RKUHP yang telah disepakati Panja dan pemerintah ini sejatinya hanya tinggal disahkan di rapat paripurna DPR. Namun, banyaknya penolakan dari publik membuat Presiden Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024.
Dalam keterangan persnya, Jokowi mengatakan penundaan tersebut dilakukan setelah ia melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal yang tertuang dalam RKUHP.
“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.
“Untuk itu saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi.
Jokowi pun menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.
“Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada kurang lebih 14 pasal nanti yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” ujarnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz