tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeberkan alasan belum dapat dibukanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Kemenkumham berdalih draf tersebut belum dapat dibuka karena sifatnya masih dinamis dan bisa berubah-ubah.
“Untuk yang sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi,” kata Kabag Humas Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Draf RKUHP terbaru menurut Tubagus akan dipublikasikan setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk melakukan publikasi.
“Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR,” kata dia.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, pemerintah dan DPR perlu membuka ke publik draf terbaru demi mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Sebab, Isnur menilai saat ini masyarakat sudah hampir tidak percaya terhadap penegakan hukum oleh aparat.
“Nah bagaimana mau meraih hati, meraih kepercayaan, meraih dukungan dari masyarakat kalau cara-cara yang sama masih berlaku seperti ini. Jadi penting sekali masyarakat kembali terlibat, kembali memberikan catatan-catatan pada hal-hal yang dianggap masih kontroversial, [yang] berdampak serius kepada masyarakat," kata Isnur saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz