tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM RI tengah mempersiapkan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Saat ini, draf RKUHP masih tahap sosialisasi ke berbagai daerah.
Pembahasan RKUHP sebelumnya dihentikan Presiden Joko Widodo usai demonstrasi besar pada September 2019.
"Tetapi penyempurnaan belum dapat disampaikan atau disosialisasikan karena belum ada pembahasan dan kesepakatan bersama dengan DPR," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman kepada Tirto, Rabu (9/6/2021).
Menurut Tubagus Erif, draft yang belakangan tersebar dan menjadi bahan diskusi masyarakat adalah draft lama yang sempat dibahas pada 2019. Ia mengakui draft tersebut yang menjadi alat sosialisasi pada 2021.
Saat ini, Kemenkumham masih berkeliling Indonesia untuk mensosialisasikan RKUHP. Mereka mulai sosialisasi dari Medan pada 23 Februari 2021. Berlanjut ke Semarang pada 4 Maret, Bali 12 Maret, Yogyakarta 18 Maret, Ambon 26 Maret, Makassar 7 April, Padang 12 April, Banjarmasin 20 April, Surabaya 3 Mei, Lombok 27 Mei, dan Manado 3 Juni.
Rencananya akan ditutup di DKI Jakarta, namun belum ada kepastian waktunya. "Dengar-dengar minggu depan. Kami kabari nanti jika waktunya firm," ujar Tubagus.
Namun, sosialisasi yang digelar Kemenkumham ini menuai kritik dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Mereka mendesak pemerintah berlaku demokratis dan transparan dalam penyusunan RKUHP.
Dalam proses sosialisasi pemerintah tidak melibatkan kehadiran para terdampak RKUHP, seperti kelompok masyarakat adat dan kelompok rentan serta elemen masyarakat sipil sebagai pembicara.
"Sosialisasi ini lebih seperti hanya searah, bukan untuk menjaring dan menindaklanjuti masukan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan