Menuju konten utama

Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR Akan Dengarkan Keberatan Presiden

DPR akan menemui Jokowi untuk membahas penundaan pengesahan revisi KUHP.

Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR Akan Dengarkan Keberatan Presiden
Sejumlah aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara merespons beberapa isu undang-undang yang dianggap kontroversial dan ditolak masyarakat publik, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dimintakan Presiden Joko Widodo. Menurut rencana, Fraksi Gerindra akan menanyakan hal itu kepada Jokowi dalam rapat konsultasi dengan presiden siang hari ini, Senin (23/9/2019) siang ini di Istana Merdeka, Jakarta.

"Putusan Bamus tadi kami akan bertanya kepada Pak Jokowi penundaaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya enggak ada, nah kami pun ikut konsultsi dengan pemerintah jadi Gerindra mengutus orang untuk ikut konsultasi dalam rangka mendengar alasan-alasan menunda itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pun mengatakan partainya ingin meminta klarifikasi kepada pemerintah ikhwal pasal-pasal yang dianggap masih belum disepakati hingga membuat pengesahan ditunda.

"Jadi penundaan ini tentu ada argumentatif yang kami belum tahu kenapa ini ditunda mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya kita tunggu saja dulu dari pemerintah ya," ujar Desmond.

Dari 10 fraksi yang ada di Komisi III DPR sejatinya sudah satu suara, sehingga tidak ada lagi perdebatan. Saat ini, RKUHP telah disahkan di tingkat I di parlemen, dan akan berlanjut untuk disahkan di rapat paripurna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai wakil dari pemerintah juga telah menyetujui dan menandatangani rampungnya pembahasan di tingkat I.

"Sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah ditandatangani dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," jelas Desmond.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan DPR akan menjelaskan proses-proses selama pembahasan RKUHP antara Panja RKUHP dengan pemerintah. Kata Arsul, ia juga akan melaporkan kelompok-kelompok mana saja yang menyampaikan aspirasi selama pembahasan RKUHP.

"Kami juga akan menyampaikan kepada Presiden tentang proses pembahasan ini," ucap Arsul.

Kata Arsul, banyak elemen masyarakat yang tak mendalami tentang pasal-pasal yang ada di RKUHP. Ia pun menganggap mereka hanya sekilas membaca di media massa, membaca pasal tanpa melihat bagian penjelasannya serta tanpa melihat sisi historis dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Untuk itu, DPR kata Arsul akan mendengarkan keberatan Jokowi sehingga meminta RKUHP ditunda.

"Kami belum mendengar secara utuh apa yang disampaikan berbagai elemen masyarakat kepada pemerintah, nanti kami dengarkan," ucapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.

Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

Menkumham juga diperintahkan kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam menyusun RKUHP. Setidaknya, ada 14 pasal RKUHP yang menimbulkan perdebatan. Masalah ini pun perlu dibahas lebih dalam dengan DPR.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika