Menuju konten utama

Komisi III-Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi sepakat membawa RKUHP ke dalam Rapat Paripurna untuk dilalukan pengesahan menjadi undang-undang.

Komisi III-Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa ke Rapat Paripurna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meminta Komisi III DPR RI menghapus Pasal 418 dalam draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) di ruang rapat Komisi IIi DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke tingkat selanjutnya, yakni membawa ke dalam Rapat Paripurna untuk dilalukan pengesahan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu (18/9/2019).

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang, Aziz Syamsyudin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

"Setuju..." jawab anggota Komisi III yang hadir.

Tak hanya kepada para anggota Komisi III, Azis juga menanyakan persetujuan RKUHP dibawa ke tingkat rapat paripurna kepada Yasonna sebagai perwakilan dari Presiden Joko Widodo.

"Bagaimana Pak Menteri setuju?" tanya Aziz

"Setuju," kata Yasonna.

Aziz pun mengetuk palunya sebagai tanda RKUHP disepakati di bawa ke rapat paripurna. Sebanyak 10 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna.

Usai ketuk palu, Yasonna berharap seluruh fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna bisa menyetujui seluruhnya hasil pembahasan RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Ini perjuangan panjang menyusun rencana undang-undang KUHP yang kita teruskan ini pada akhirnya dapat sampai dalam tahap penyelesaian pembahasan tingkat pertama," jelas Yasonna.

Politikus PDIP itu mengklaim KUHP yang segera disahkan nanti merupakan kerja keras DPR dan pemerintah menghilangkan pasal-pasal kolonialisasi.

Selain itu mereka juga telah berupaya melakukan kodifikasi, konsolidasi dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik yang selain mempertimbangkan suatu perbuatan dan juga memperhatikan aspek Individual tindak pidana.

"Dan berusaha menjaga keseimbangan antara faktor objektif perbuatan pidananya dengan faktor subjektif sikap batin," jelas Yasonna.

Yasonna berharap KUHP yang baru bisa mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik lagi di masa mendatang.

"Sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum Yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum pidana," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLEMIK RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Hendra Friana