Kemendagri menegaskan, warga masih dapat mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP meski sudah melewati batas yang ditentukan. Bila warga kehabisan blangko e-KTP, Pemda diperbolehkan mengeluarkan surat pengganti identitas sementara yang memiliki fungsi serupa e-KTP.