tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akhirnya mengakui penyebab terhambatnya proses lelang blanko E-KTP ialah penanganan kasus korupsi pengadaan proyek E-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira iya, lelang jadi terhambat karena masalah hukum ini," ujar Tjahjo di Kalibata, Jakarta, pada Jumat (10/3/2017) seperti dikutip Antara.
Tjahjo menuturkan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu telah mengganggu ritme kinerja jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya karena puluhan staf dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.
"Sudah 30 staf kami dipanggil untuk kesaksian, termasuk staf Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat provinsi dan kota. Jadi secara prinsip kinerja dan lelang menjadi tidak optimal," kata Tjahjo.
Oleh karena itu, Tjahjo berharap proses penanganan kasus korupsi E-KTP dapat segera selesai sehingga target-target Kemendagri akan rampung secepat mungkin. Apalagi, penyelesaian seluruh perekamanan data penduduk secara elektronik juga telah ditargetkan tuntas pada 2017.
Ia juga mengimbuhkan berharap lelang blangko E-KTP bisa segera selesai pada bulan ini. "Dua tahun saya jadi Mendagri sudah banyak kemajuan soal E-KTP ini, sudah 96 persen per 1 Februari 2017. Sekarang memang sedang terhambat, mudah-mudahan Maret sudah bisa diputuskan pemenang lelangnya," kata Tjahjo.
Sebelumnya, lelang pengadaan blanko E-KTP, pada Desember 2016, telah gagal dan diundur karena para peserta tender itu tidak memenuhi syarat uji teknis.
Namun, proses lelang blanko E-KTP jadi kembali terhambat karena adanya kasus hukum yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Keduanya kini menjadi terdakwa di sidang kasus korupsi E-KTP dengan nilai kerugian negara diduga mencapai Rp2,3 triliun. Kasus ini juga menyeret puluhan nama tokoh penting di DPR RI, pemerintah pusat dan sejumlah kepala daerah.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom