Menuju konten utama

Mendagri: Batas Rekam e-KTP Mundur sampai Pertengahan 2017

Batas perekaman KTP elektronik diperpanjang hingga pertengahan 2017, yang mulanya dipatok pada akhir September ini. Alasannya, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Mendagri: Batas Rekam e-KTP Mundur sampai Pertengahan 2017
Petugas melakukan proses perekaman data warga yang mengurus pembuatan e-KTP di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (13/9). Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data e-KTP yang sebelumnya akhir bulan September 2016 menjadi pertengahan tahun 2017. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang semula pada akhir September 2016, telah diperpanjang hingga pertengahan 2017 mendatang. Kelonggaran waktu yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu diharap dapat memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman [data] e-KTP," kata Tjahjo usai melakukan pantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (12/9/2016).

Dikutip dari Antara, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang, yang tersebar di berbagai daerah. Untuk itu, Tjahjo memerintahkan para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten untuk menerapkan sistem "jemput bola" guna meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.

Dari 256 juta penduduk masih 22 juta orang yang belum mau merekam datanya padahal KTP itu penting menyangkut banyak hal termasuk pembuatan kartu BPJS dan paspor misalnya," ujar Tjahjo

Penundaan batas waktu perekaman data e-KTP itu juga terkait kendala ketersediaan blangko di sejumlah daerah. Padahal, Menteri Tjahjo mengemukakan, stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi. Tjahjo pun meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, untuk mengambilnya di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

"Tentunya, [permintaan blangko] harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," kata Tjahjo.

Sementara di satu daerah ketersediaan blangko e-KTP menipis dan habis, di daerah lain jumlah blangko justru tersisa. Dari pengalaman yang sudah ada, Tjahjo menuturkan, banyaknya blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Menipisnya ketersediaan e-blangko di sejumlah daerah juga terjadi di Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk bergerak aktif meminta blangko e-KTP ke pusat. Pasalnya, dari sekitar 1,2 juta orang warga Semarang, masih tersisa sekitar 69 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ditambah lagi, warga yang sudah masuk daftar antrean sebanyak 20 ribu.

"Kami sudah mengajukan [permohonan blangko] kepada Kementerian [Kemendagri], namun baru diberikan delapan ribu blangko. Bila ditotal, setidaknya masih butuh 89 ribu blangko untuk e-KTP," pungkasnya.

Sebelumnya, batas waktu perekaman e-KTP ini memang telah menuai kritikan. Penetapan tenggat waktu tersebut dinilai bukannya mendorong inisiatif warga, melainkan meyulitkan mereka karena adanya sejumlah persoalan dalam proses perekaman yang ditemui di lapangan. Karenanya, pembatasan waktu rekam e-KTP pun diminta untuk ditinjau ulang.

"Tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah memang bertujuan untuk mendorong inisiatif warga, namun masalah perekaman data e-KTP tidak sederhana," ungkap peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Sukamdi di Yogyakarta, Kamis (8/9/2016).

Sukamdi memaparkan, permasalahan e-KTP semata-mata bukan masalah inisiatif, namun beragam persoalan lain yang kerap dijumpai. Misalnya, kata dia, alat rekam e-KTP yang rusak, minimnya ketersediaan blangko, hingga kualitas layanan yang diberikan petugas pencatatan administrasi kependudukan.

Baca juga artikel terkait TENGGAT WAKTU REKAM E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari