Menuju konten utama

Perekaman E-KTP di Seluruh Indonesia Wajib Selesai Tahun Ini

Mendagri mewajibkan Kepala Dukcapil di masing-masing daerah agar menyelesaikan perekaman e-KTP di daerah masing-masing tahun ini.

Perekaman E-KTP di Seluruh Indonesia Wajib Selesai Tahun Ini
Sejumlah siswa melakukan proses perekaman KTP elektonik (E-KTP) di SMK PGRI 5, Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (7/4). Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jember melakukan "jemput bola" ke sekolah-sekolah untuk perekaman E-KTP untuk memudahkan para pelajar. ANTARA FOTO/Seno

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendesak semua kepala daerah baik gubernur, wali kota maupun bupati untuk meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan semua perekaman e-KTP.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur se-Sumatera di Jambi, Senin (9/10/2017), Mendagri mengatakan saat ini masih banyak daerah yang belum menyelesaikan perekaman e-KTP termasuk di Jambi.

"Posisi sekarang baru 94 persen, akhir tahun ini harus selesai 100 persen," katanya usai membuka rakor gubernur tersebut.

Jika ada Kepala Dukcapil di wilayah masing-masing enggan menerima tantangan menyelesaikan target perekaman 100 persen hingga akhir tahun, Tjahjo menyarankan agar gubernur, wali kota dan bupati untuk mengganti dan memecat kepala dinas tersebut.

"Soal e-KTP ini tanggung jawab saya, dulu sewaktu saya baru menjadi menteri, progresnya baru 31 persen, saya genjot dan targetkan akhir tahun ini bisa selesai 100 persen," tegasnya.

Selain mendesak kepala daerah,ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melakukan perekaman di tempat-tempat yang disediakan pemerintah.

Disinggung mengenai banyaknya alat perekam yang rusak, menteri menegaskan bahwa persoalan alat rusak sudah diatasi, yang rusak sudah diganti dan sebagian diperbaiki saja.

"Dari 12 ribu unit alat perekam, yang rusak itu ada sekitar 19,3 persen. Yang rusak berat diganti baru dan rusak ringan diperbaiki," katanya, seperti dikutip Antara.

Berdasarkan Data Kependudukan Nasional Semester I (satu) tahun 2017, jumlah penduduk Indonesia sebesar 261.142.385 jiwa, yang secara yuridis tersebar di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota dan 7.094 Kecamatan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 189.630.855 jiwa diantaranya wajib memiliki e-KTP. Oleh karena 4.381.144 jiwa berada di luar negeri, maka wajib e-KTP di Indonesia yang sekaligus menjadi target perekaman sebesar 185.249.711 jiwa.

Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib e-KTP seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan e-KTP, karena KTP Non Elektronik ditegaskan berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

"Sampai saat ini wajib KTP-el yang hasil perekamannya sudah melalui proses penunggalan sebanyak 170. 194.798 dan yang sedang menunggu proses penunggalan sebanyak 4.520.307 jiwa, sehingga secara keseluruhan sudah mencapai 174.715.105 jiwa (94.31%). Penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 10.534.606 jiwa (5.69%)," laporan Menteri Dalam Negeri melalui pesan elektronik pada awal September lalu.

Baca juga artikel terkait PEMBUATAN E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra