Menuju konten utama

Yogyakarta Membutuhkan 15.000 Blanko E-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan 15.000 blanko kartu tanda penduduk elektronik untuk memenuhi permohonan dari masyarakat karena ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Yogyakarta kosong sejak awal Oktober.

Yogyakarta Membutuhkan 15.000 Blanko E-KTP
Petugas menunjukkan sisa blangko E-KTP kosong di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/8). Menurut petugas persediaan blangko E-KTP di Disdukcapil setempat saat ini hanya tersedia sekitar 7.200 buah dari kebutuhan blangko mencapai 36.000 buah, sedangkan jumlah perekam mencapai 500 orang per hari sehingga diperkirakan hanya cukup memenuhi hingga dua pekan ke depan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan 15.000 blanko kartu tanda penduduk elektronik untuk memenuhi permohonan dari masyarakat. Permohonan itu diajukan karena ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Yogyakarta kosong sejak awal Oktober sehingga permohonan e-KTP untuk sementara diganti surat keterangan dengan masa berlaku enam bulan.

"Kebutuhan blanko cukup banyak, mencapai sekitar 15.000 keping. Harapannya, seluruhnya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu, (13/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

Layanan perekaman data kependudukan tetap dilakukan melalui kecamatan sesuai tempat tinggal warga.

"Nantinya, petugas dari kecamatan yang akan meminta pencetakan surat keterangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah selesai, warga akan diminta mengambil di kecamatan," katanya.

Sisruwadi berharap, pengadaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sudah bisa dipenuhi pada akhir November sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bisa mulai melakukan penggantian surat keterangan.

Proses pencetakan e-KTP bagi warga yang masih memegang surat keterangan akan dilakukan berdasarkan unsur prioritas. "Kecamatan pasti sudah memiliki data mengenai warga yang masih memegang surat keterangan dengan masa berlaku yang hampir habis," katanya.

Sisruwadi menambahkan, kebutuhan blanko e-KTP di Kota Yogyakarta cukup banyak karena sampai saat ini sudah sekitar 98 persen warga melakukan perekaman data kependudukan.

"Kami pun membuka layanan perekaman data dan pencetakan e-KTP untuk warga luar Kota Yogyakarta yang tinggal di Kota Yogyakarta. Jumlahnya pun cukup banyak," katanya.

Sementara itu, untuk kebutuhan e-KTP atau surat keterangan bagi pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017, Sisruwadi berharap warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data kependudukan.

KPU Kota Yogyakarta mencatat ada 15.483 pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan. "Kami sudah menyisir data tersebut dan kemudian disampaikan kembali ke KPU sebelum dilakukan pencetakan surat keterangan, khususnya untuk pemilih pemula," katanya.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh