tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika proses pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya apapun, alias gratis. Selain e-KTP, pelayanan publik yang bebas dari biaya juga berlaku untuk kepengurusan kartu keluarga dan akte kelahiran.
Dengan gratisnya biaya pengurusan e-KTP ini, Tjahjo berharap masyarakat segera melapor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika menemukan adanya pungutan liar atau pungli dalam proses perekaman e-KTP.
"Masyarakat harus berani lapor (adanya pungli). Publik tak perlu khawatir, kami melayani," katanya, seperti yang dilansir oleh Kantor Berita Antara pada Rabu (31/8/2016).
Tjahjo juga menjelaskan untuk kemudian mendapatkan pelayanan perekaman e-KTP dari petugas, masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Sebelumnya, dalam media sosial seperti facebook, sempat tersebar video oknum PNS Kantor Kecamatan Kota Pamekasan yang diduga sedang melakukan tawar menawar dengan salah satu pemohon e-KTP.
Oknum PNS yang diduga seorang Kepala Seksi Pemerintahan terlihat sedang berada di ruangannya di kantor kecamatan Pamekasan saat tawar menawar berlangsung.
Camat Kota Pamekasan, Saudi Rahman mengaku sangat terkejut dengan adanya video itu. Pihaknya sebagai atasan langsung oknum tersebut berjanji akan mengklarifikasi kejadian ini dan jika benar terbukti, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kirimkan 4,5 Juta Blanko e-KTP
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga mengatakan sudah mengirimkan 4,5 juta blanko e-KTP secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan, sehingga bisa meminimalisir adanya masalah di sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan blanko e-KTP.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah itu, Mendagri juga kemudian mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil sebelum 30 September 2016.
Menurut Tjahjo, kelak data E-KTP akan dimanfaatkan untuk mengakses sejumlah pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, ketika melakukan kegiatan di dalam maupun menuju luar negeri.
"Pemerintah ingin masyarakat miliki nomor induk kependudukan (NIK) tunggal, sehingga nanti setiap WNI harus punya NIK yang akan dipakai untuk mengurus asuransi, SIM, atau paspor. Jadi, saya minta masyarakat luangkan waktu, datang dan rekam data," tambahnya.
Situs Cek KTP Ilegal Diblokir
Sementara itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bergerak cepat menonaktifkan website cek KTP tidak resmi yang beralamat di ektp.cektkp.com.
Menurut keterangan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kmenterian Dalam Negeri, situs ini diblokir karena data yang ada di website tersebut hanya data penduduk usia di atas 17 tahun dan tidak valid karena menggunakan data lama.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs tersebut.
Prof. Zudan juga menyampaikan, data penduduk aman di Sistem Database Kependudukan Nasional. "Data kita aman, traffic-nya aman, dan log-nya juga aman" tutup Zudan.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini