tirto.id - Seiring dengan semakin dekatnya waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan, pemerintah terus berusaha untuk menggenjot perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tanah Air. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya demi lancarnya keberlangsungan Pilkada 2017, namun juga demi lengkapnya pendataan penduduk.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa saat ini perekaman data e-KTP telah mencapai 92,3 persen.
"Hingga tadi malam, [perekaman e-KTP] yang kurang tinggal 7,7 persen, jadi kurang lebih sekarang tinggal sekitar 9,6 juta penduduk yang masih harus merekam," katanya di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Tjahjo mengungkapkan pencapaian tersebut sedikit meningkat dibandingkan dengan akhir September 2016, yakni sebesar 90 persen.
"Ini Jakarta saja masih sekitar 200.000 penduduk yang belum datang merekam. Bagi daerah tingkat dua dan di pelosok ada jemput bolanya, tapi kalau di Jakarta tidak mungkin. Jadi yang sisanya ini merekamlah," ujarnya.
Tjahjo mengungkapkan pembatalan pemotongan anggaran untuk pengadaan e-KTP senilai Rp400 miliar oleh Kementerian Keuangan, langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan menyiapkan 18 juta blanko e-KTP.
Dengan demikian, proyek ini diharapkan tidak lagi terkendala masalah ketersediaan blanko, serta dapat benar-benar dirampungkan Kemendagri pada pertengahan 2017.
Mendagri juga mengatakan saat ini pihaknya tengah memprioritaskan perekaman e-KTP di 101 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2017.
"Kami mendapatkan masukan dari Komisi II DPR RI, kalau bisa yang 101 daerah, yang akan pilkada itu diprioritaskan, karena amanat undang-undang harus menggunakan e-KTP untuk hak pilih," jelasnya.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan e-KTP.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara