tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengimbau masyarakat untuk secepatnya melakukan perekaman data KPT elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016. Tenggat waktu yang diinstruksikan Kemendagri tersebut mendorong masyarakat berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan rekam e-KTP.
Meski ditargetkan selesai pada 30 September, merujuk pada informasi yang dilansir dari situs setkab.go.id., Kemendagri menegaskan warga masih dapat mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP lewat dari batas yang ditentukan.
“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun tidak menampik keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala percepatan kepemilikan e-KTP. Karenanya, pada kesempatan sebelumnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016), Tjahjo menegaskan bahwa batas waktu 30 September tidak bersifat saklek.
Kemendagri kemudian telah mengirimkan sebanyak 4,5 juta blangko e-KTP ke sejumlah daerah untuk mendukung percepatan proses perekaman data e-KTP. Namun, warga yang kehabisan blangko e-KTP, Zudan mengingatkan, diharuskan meminta surat keterangan pengganti identitas pada petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat [KTP], bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah [Pemda] boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya e-KTP mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan.
Dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga. Karena itu, warga yang telah melakukan perekaman data sudah tercatat memiliki NIK tunggal meski belum memperoleh bentuk fisik e-KTP karena kekurangan blangko.
Rekam Data Cukup dengan KK
Dengan surat pengganti identitas itu, masyarakat tetap bisa mengurus keperluannya. Sebab, tanpa memiliki e-KTP yang mencantumkan NIK baru, warga memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan.
“Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut,” lanjut Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut juga menegaskan, proses perekaman NIK KTP kini tidak menyulitkan warga, karena tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.
“Cukup membawa kartu keluarga [KK], kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman. Dan tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis,” jelas Zudan.
Terkait masalah blangko e-KTP yang tidak mencukupi, Dirjen Dukcapil Kemendagri menyarankan agar pemerintah daerah berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudahan ini diharapkan dapat menunjang proses perekaman data hingga selesai tepat waktu. Sebab, pemerintah menargetkan pada 2017 seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP. Salah satu tujuannya adalah untuk penerapan pengambilan suara secara elektronik (e-voting) saat penyelenggaraan pemilihan umum.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari