BNN menyebut ada 4 juga penyalahguna narkoba di Indonesia seperti Andi Arief. Saat ini mereka ada yang mengajukan rehabilitasi. Hal ini agar kasus Andi Arief tak jadi perhatian khusus.
Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan rehabilitasi para pengguna narkoba karena terkendala anggaran dan tempat.
Tidak tercapainya target rehabilitasi akibat pengaturan dalam Undang-Undang Narkotika masih mengedepankan pendekatan kriminal dibanding pendekatan kesehatan masyarakat.
Upaya rehabilitasi Indra Jaya Piliang tergantung pada putusan aparat penegak hukum untuk nantinya. Tempat untuk rehabilitasi tersebut masih belum dapat ditentukan.