Menuju konten utama

Nunung Srimulat & Suaminya Dituntut Rehabilitasi Narkoba 1,5 Tahun

Nunung dan suaminya dituntut menjalani rehabilitasi untuk memutus ketergantungan narkoba di RSKO Cibubur Jaktim selama 1,5 tahun.

Nunung Srimulat & Suaminya Dituntut Rehabilitasi Narkoba 1,5 Tahun
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat (kiri) bersama suaminya July Jan Sambiran (kanan) bersiap menghadapi sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komedian Srimulat, Nunung atau Tri Retno Prayudati dan suaminya July Jan Sambiran dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Namun, pidana ini bisa diganti dengan rehabilitasi di rumah sakit.

Jaksa menyebut, Nunung dan suaminya secara sah telah menyalahgunakan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata jaksa Boby Mokoginta di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Nunung akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan, Rabu (20/11).

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA NUNUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz