Menuju konten utama

Aktivis: Pasal Narkotika Masuk KUHP Ancam Program Rehabilitasi

Sejumlah aktivis mendesak pasal narkotika tidak masuk ke dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR.

Aktivis: Pasal Narkotika Masuk KUHP Ancam Program Rehabilitasi
Mantan pecandu narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lain, mengikuti pelatihan keterampilan memotong rambut di Rumah Damping Rehabilitasi BNN di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2017). ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Sejumlah aktivis menolak pemasukan pasal narkotika ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). yang kini sedang dibahas oleh DPR RI.

Aktivis LBH Masyarakat, Yohan Misero menilai pemasukan pasal narkotika ke dalam Rancangan KUHP bisa mengancam program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sebab, pembahasan Rancangan KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai ketentuan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Yohan menjelaskan sejumlah regulasi turunan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah mencantumkan ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika dan pemenuhan hak-hak kesehatan bagi mereka.

"Aturan-aturan di bawahnya ini berkesinambungan langsung dengan UU [nomor] 35 [tahun] 2009. Dia punya cantolan. Kalau cantolannya hilang, [UU nomor] 35 [tahun] 2009 dipindahin pasal-pasalnya ke KUHP, dia (ketentuan soal rehabilitasi) enggak nyantol ke mana-mana lagi, dan hilang," kata Yohan di Kantor LBH Masyarakat, Jakarta pada Jumat (19/1/2018).

Meskipun pasal narkotika di Rancangan KUHP juga menyebut soal rehabilitasi, tapi Yohan menilainya belum menjawab persoalan.

"Ada rehabilitasi, tapi kemana? Karena RKUHP tidak mengatur itu sama sekali. Siapa yang harus mengatur itu? PP [Peraturan Pemerintah] atau Permen [Peraturan Menteri]? sementara untuk membentuk itu kan lama," kata Yohan.

Sementara Koordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Totok Yulianto menuding pemasukan pasal narkotika di Rancangan KUHP hanya menjiplak isi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Padahal, UU itu sedang dalam proses revisi.

"Ini cuma copy paste kebijakan yang saat ini ditaruh di RKUHP. Ini yang jadi akar masalah dan harus dievaluasi," kata Totok.

Totok menegaskan solusi masalah narkotika di Indonesia harus memakai pendekatan sosial dan kesehatan, bukan pemidanaan. Dia menilai pengadopsian pendekatan tersebut sudah terlihat di revisi UU Narkotika. Namun, perbaikan ini terancam sia-sia sebab pasal narkotika akan masuk ke KUHP.

Adapun aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Alfiana menambahkan selama ini UU Narkotika saat ini belum membedakan dengan jelas status pengedar dan pengguna narkoba. Akibatnya, dalam praktik pidana narkotika, banyak pengguna narkoba masih kerap menerima hukuman sebagai pengedar.

Masalah ini, menurut dia, kemudian memicu banyak penjara kelebihan penghuni karena dipadati narapida yang sebenarnya lebih layak dianggap sebagai pengguna narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom