tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami mengaku pihaknya hingga saat ini sulit melakukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika, dikarenakan belum adanya tempat dan anggaran yang tersedia. Kendati dalam peraturan tertulis bahwa pengguna semestinya direhabilitas tanpa langsung dipenjara.
"Aturannya dalam UU Narkotika, harusnya direhab. Namun belum direhab karena belum punya tempat. Iya direhabilitasi oleh kami, tapi karena anggarannya tidak ada untuk itu," katanya kepada awak media, Minggu (23/9/18) sore.
Menurut data yang dikatakan oleh Sri Puguh, hingga saat ini terdapat lebih dari 111.000 orang yang terlibat dalam kasus narkotika di seluruh Indonesia. Sekitar 44.000 orang merupakan pengguna, dan 66.000 lebih orang merupakan pengedar dan bandar.
"Ini mereka semua belum direhab. Rehab itu kan diobati dengan dosis yang semakin rendah, tapi ini belum dilakukan oleh kami karena kapasitas SDM kami blm mendukung, termasuk mereka yang dengan HIV/AIDS," katanya.
Namun, Sri Puguh membantah bahwa maraknya peredaran narkotika di dalam lapas meningkat dan membuat pihaknya kesulitan memberantas narkotika dari dalam.
"Kalau melihat data, sudah terjadi penurunan. Itu karena berita hari ini di fokus ke Sukamiskin terus-terusan, padahal peredaran sudah semakin berkurang di lapas. Kita juga bekerja sama dengan BNN," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo