Menuju konten utama

Penjelasan Polisi Soal Pemeriksaan Putra Henry Yosodiningrat

"Terhadap orang yang meminta tes urine dengan kami, kami serahkan hasilnya untuk ditindaklanjuti," ujar Argo.

Penjelasan Polisi Soal Pemeriksaan Putra Henry Yosodiningrat
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Putra Henry Yosodiningrat berinisial RA terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Meski demikian, pihak kepolisian tak melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun memberi penjelasan mengenai pemeriksaan urine yang dilakukan oleh RA pada Selasa (10/4/2018).

"Tidak ada [penahanan] apabila masyarakat yang tertangkap hanya tes urine positif kecuali ada bukti lain yang menunjukkan ternyata ada barang miliknya di pegang pihak lain atau dia bagian dari peredaran narkoba," kata Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).

Lebih lanjut Kombes Argo mengatakan, hasil tes urine yang positif menggunakan narkoba akan diberikan kepada pihak yang mengajukan pemeriksaan urine untuk ditindaklanjuti.

"Terhadap orang yang meminta tes urine dengan kami, kami serahkan hasilnya untuk ditindaklanjuti apakah di rehab di lembaga pemerintah atau rehab tradisional dan rehab keagamaan hal ini merujuk pada pasal 55 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

Dalam kasus RA, Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, pemeriksaan urine itu adalah permintaan dari Henry dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kegiatan pemeriksaan urine tersebut merupakan kegiatan pelayanan dalam pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dalam pasal 1,3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2009," ucap Kombes Argo kepada wartawan.

"Kegiatan terhadap RA bukanlah kegiatan yang pertama dan satu-satunya. Kegiatan ini sering dilakukan dan sebagai info bahwa sabtu ini Ditnarkoba diminta melakukan tes urine terhadap 100 orang dari sebuah kelompok kegiatan masyarakat," tutup Kombes Argo.

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meminta kepolisian untuk melakukan tes urine pada RA. Hasil tes menunjukkan RA terbukti positif menggunakan narkoba namun polisi tidak menahan RA karena tidak menemukan barang bukti.

“Tidak diketemukan obat terlarang yang ada padanya. Sesuai permintaan orang tua, dilakukan tes urin, hasilnya positif. Akhirnya dipulangkan, diserahkan ke orang tuanya untuk diperiksa ke dokter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora