Menuju konten utama

Jefri Nichol Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Proses hukum terhadap Jefri Nichol tetap berlanjut meskipun ia menjalani rehabilitasi. 

Jefri Nichol Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Aktor Jefri Nichol (kiri) berjalan dengan pengawalan polisi usai mengikuti rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan bahwa aktor muda Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal tersebut berdasarkan assessment dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kendati demikian, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum terhadap Jefri tetap berlanjut.

"Proses berlanjut sesuai dengan pemberkasan. Ia hanya rawat jalan dan dititipkan ke RSKO," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Ia juga mengatakan, nantinya hasil pemberkasan kejaksaan tersebut baru akan diketahui kapan kasus Jefri bisa segera di P21.

"Nanti dari hasil kejaksaan kapan P21-nya dan harus tahap 2 untuk diberangkatkan kejaksaan jadi berapa lama itu tergantung dari hasil berkas kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan proses berkas-berkas terkait kasus tersebut masih tetap berlanjut. "Sudah Kira-kira 70 persen mendekati selesai nanti akan tetap kami kirimkan ke pihak kejaksaan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Penangkapan Jefri terkait kasus ganja merupakan hasil dari patroli khusus yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba. Indra mengaku, ketika itu Jefri hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru.

Atas perbuatannya, Jefri Nichol dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU ri nomor 35/2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto