tirto.id - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menangkap dua orang berinisial T alias HR dan AK terkait kasus ganja, setelah polisi melakukan pengembangan kasus Jefri Nichol yang sebelumnya diamankan bersama RE karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berdasarkan keterangan RE, tersangka T alias HR berhasil diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat pada 29 Juli 2019," ujar Indra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Polisi mendapati barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi 106,3 gram ganja. Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap tersangka AK pada 31 Juli 2019 di daerah Tangerang, Banten.
"AK diamankan dengan barang bukti antara lain 4 bungkus plastik bening dan 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram. Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Indra, tersangka T yang menyuplai barang ke RE sebab mereka memiliki hubungan kedekatan sebagai junior-senior saat di SMA. Sementara AK merupakan orang yang mengantarkan barang untuk T, yang menurut polisi juga merembet ke Jefri Nichol.
"Mereka kan sama, saling berhubungan dalam pekerjaan jadi sudah saling makai," ujar Indra.
Menurut dia, saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini demi mendapatkan pihak yang menyuplai. Polisi juga masih mencari satu orang berinisial D yang sedang dalam pencarian.
"Ini akan terus menerus kita kembangkan sampai DPO yang jadi sumber barang haram ini akan terus kita ungkap, akan kita cari," tutupnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto