tirto.id - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan rekan Jefri Nichol yang berinisial RE juga ditangkap kerena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Menurut Vivick, RE dan Jefri Nichol diduga bersama-sama mengonsumsi ganja.
"[Berdasar] Pengakuan RE, benar menggunakan bersama-sama ganja [dengan Jefri Nichol]. Dan atas ajakan, tidak ada paksaan," ujar Vivick di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Vivick mengatakan RE berusia 30-an tahun dan juga rekan Jefri di dunia hiburan. Penangkapan RE merupakan hasil pengembangan perkara Jefri.
RE ditangkap di kediamannya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) pagi.
"Dari penangkapan [RE] itu kami mendapatkan barbuk ganja seberat 15 gram," ujar Vivick.
Saat ini, kata Vivick, polisi masih memburu satu orang berinisial T yang diduga menjadi pemasok narkotika golong I tersebut kepada Jefri dan RE.
"Kami masih mencari DPO," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap Jefri pada Senin malam, 22 Juli lalu. Jefri ditangkap saat hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru.
Penangkapan Jefri merupakan hasil dari patroli khusus yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba.
Polisi menemukan ganja seberat 6 gram di kediaman Jefri Nichol. Hasil tes urine aktor muda itu juga membuktikan dia positif mengonsumsi ganja.
Jefri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU ri nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom