tirto.id - Aktor muda Jefri Nichol ditangkap pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Namun, Jefri mengaku baru dua kali mengisap daun memabukkan tersebut.
"Baru dua kali saya pakai, kedua 19 Juli, pertama itu 17 Juli," ujar Jefri di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Ia mengaku menyesali telah mencoba ganja itu. Ia juga berharap agar masyarakat bisa menjadikan dirinya contoh agar tidak turut memakai ganja.
"Mau apa pun alasannya, tidak membenarkan perbuatan saya. Jadikan saya sebagai contoh yang bodoh mencoba ganja," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan bahwa Jefri Nichol memang tergolong pengguna baru. Namun melihat rentan waktu konsumsinya, Jefri dapat dikatakan sebagai pengguna aktif.
"Menurut pengakuan itu seminggu sebelumnya. Nanti kami sinkron kan dengan urin yang sudah terbukti positif," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, ia katakan, Jefri tidak membeli ganja tersebut, melainkan hasil pemberian dari orang yang berinisial RE.
"RE sudah kami amankan untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.
Penangkapan Jefri merupakan hasil dari patroli khusus yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba. Indra mengaku, ketika itu Jefri hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru.
Atas perbuatannya, Jefri Nicol dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU ri nomor 35/2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto