tirto.id - Jefri Nichol ditangkap oleh polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Aktor muda tersebut mengaku selama ini mengonsumsi ganja lantaran memiliki masalah pada pola tidurnya.
"Saya tidak bisa beristirahat dengan baik, sangat tegang mau persiapan film juga. Kebodohan saya mencoba itu [ganja] untuk bisa lebih rileks dan tidur," kata dia di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram di rumah Jefri. Berdasar hasil tes terhadap urine Jefri, dia juga terbukti positif mengonsumsi narkotika golongan I tersebut.
Jefri menyatakan menyesal telah mencoba mengonsumsi ganja. Dia juga berharap masyarakat bisa menjadikan kasusnya sebagai pelajaran agar tidak turut menyalahgunakan narkoba.
"Mau apa pun alasannya, tidak membenarkan perbuatan saya. Jadikan saya sebagai contoh yang bodoh mencoba ganja," ujar Jefri.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri pada Senin (22/7/2019) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, penangkapan Jefri merupakan hasil patroli khusus yang dilakukan polisi di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba.
Menurut dia, Jefri ditangkap saat hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan ganja," ujar Indra.
Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Dia dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom