tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja Jefri Nichol dan RE menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Senin (29/7/2019) mulai pagi hingga siang.
Namun Indra belum bisa memberitahu hasil dari proses asesmen tersebut.
"Karena ini memang kewenangan dari BNNP yang melakukan assesmen tersebut kepada dua orang ini. Kita masih tunggu hasilnya dan mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Ketika ditanya apakah Jefri Nichol akan mendapatkan rehabilitasi mengingat aktor muda tersebut mengaku sebagai pemakaian pemula dan baru dia kali mengkonsumsi ganja. Indra masih belum bisa menjawab kemungkinan tersebut.
"Nanti kita lihat, kita belum bisa menyimpulkan. Nanti hasil assesmen kita lihat seperti apa. Kita berdoa saja hasilnya agar cepat selesai, yang bersangkutan menjalani apa yang menjadi keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan Jefri merupakan hasil dari patroli khusus yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba.
Menurutnya, ketika itu Jefri hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru pada Senin (22/7/2019).
Atas perbuatannya, Jefri dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU ri nomor 35/2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari