Menuju konten utama

Hotma Sitompul Yakin Pengajuan Rehabilitasi Richard Diterima Polisi

Hotma Sitompul yakin pengajuan surat rehabilitasi kliennya, Richard Muljadi bisa diterima polisi.

Hotma Sitompul Yakin Pengajuan Rehabilitasi Richard Diterima Polisi
Hotma Sitompul. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kuasa Hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul yakin jika permohonan rehabilitasi kliennya diterima pihak kepolisian.

“Surat telah kita ajukan. Harus yakin (berkas pengajuan itu dapat ditindaklanjuti polisi),” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Hotma mengatakan, kondisi Richard saat ini sehat dan stabil, namun ia belum mengetahui apakah kliennya ketergantungan dengan kokain.

Selain itu, lanjut dia, dirinya tidak menanyakan sudah berapa lama kliennya mengonsumsi kokain dan untuk apa barang tersebut digunakan, serta mendapatkan kokain dari siapa.

“Kalau menyelidiki bukan kita ya. Saya tidak harus bertanya itu (kepada Richard), itu bagian polisi,” jelas Hotma.

Menurut Hotma, dirinya memperjuangkan rehabilitasi kliennya. “Orang yang terkena narkoba itu harus direhabilitasi, harus dijadikan orang yang lebih berguna bagi masyarakat. Secara umum begitu,” jelas dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Muljadi pada Kamis (23/8/2018), atas kepemilikan kokain. Kepolisian pun telah melakukan gelar perkara.

“Untuk hari ini kita lakukan penahanan terhadap RAM karena ada barang bukti, saksi dan keterangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (23/8/2018).

Kokain seberat 0,038 gram, satu unit telepon genggam dan uang 5 Dolar Australia menjadi barang bukti dari peristiwa tersebut.

Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari ML, orang yang diduga menyuruh perantara untuk memberikan kokain kepada Richard. “Kita masih mencari orangnya,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo