Menuju konten utama

Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi Richard Muljadi

Hotman menyebut, pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi Richard Muljadi
Hotma Sitompul. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul, menyambangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna mengajukan surat permohonan rehabilitasi milik kliennya.

“Sudah dibicarakan [dengan Richard], ini suratnya mau kita berikan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Dia berpendapat pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka yang sudah diamanatkan dalam undang-undang. Kamis (23/8), Hotma mengatakan sudah bertemu dengan Richard untuk membahas tentang syarat hukum pengajuan rehabilitasi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan Richard dapat ditahan sekaligus menjalani rehabilitasi.

“Jadi penahanan dan rehabilitasi bisa bersamaan. Kalau ada permintaan akan kita akan assessment,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).

Hasil assessment akan menjadi penentu tempat Richard direhabilitasi apakah di luar atau di dalam tahanan.

“Jika rehabilitasi di dalam tahanan, artinya rehabilitasi jalan. Nanti pihak rehabilitasi yang akan datang,” jelas Suwondo.

Richard dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut dikenal dua macam rehabilitasi narkotika yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Putusan hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan diperkenankan menjalani rehabilitasi atau tidak, berdasarkan ada atau tidaknya bukti serta tindak pidana yang dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Muljadi atas kepemilikan kokain. Kepolisian pun telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“Untuk hari ini kita lakukan penahanan terhadap RAM karena ada barang bukti, saksi dan keterangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 0,038 gram, satu unit telepon genggam dan uang 5 dolar Australia. Richard ditangkap usai menggunakan kokain di sebuah toilet restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) pada Rabu (22/8).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra