Menuju konten utama

Polda Metro Akhirnya Izinkan Keluarga Jenguk Richard Muljadi

Usai ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mempersilakan keluarga menengok Richard Muljadi.

Polda Metro Akhirnya Izinkan Keluarga Jenguk Richard Muljadi
Hasil tes urine cucu konglomerat pemilik Tempo Scan Group, Richard Muljadi. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Richard Muljadi, tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain akhirnya diperbolehkan penyidik Polda Metro Jaya dijenguk oleh pihak keluarga usai ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Wajar penyidik belum mengizinkan keluarga menjenguk [Richard] karena masih dalam pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Usai ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mempersilakan keluarga menengok Richard.

Argo menyatakan hak seorang tersangka yang menjalani penahanan memiliki hak sama namun waktu jenguk tetap diatur.

Terkait penahanan diungkapkan Argo, penyidik memiliki alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan melawan hukum kembali.

Argo juga mengatakan penyidik belum dapat memastikan Richard menjalani rehabilitasi atau proses pidana melalui persidangan.

Selain itu, pihak keluarga maupun pengacara belum mengajukan rehabilitasi bagi Richard kepada penyidik kepolisian.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes rambut dan darah Richard guna mengetahui, serta memastikan tingkat ketergantungan terhadap narkotika.

Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan biasa disapa Herimen secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba di salah satu restoran kawasan Pasific Place SCBD Jakarta Selatan pada Rabu dinihari.

Saat diikuti ke toilet, Herimen mengamankan Richard dengan barang bukti telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas 5 dolar Australia terdapat serbuk putih diduga kokain sisa digunakan.

Diketahui, tersangka Richard mengaku menerima barang haram itu untuk hadiah akan menikah dari ML yang berstatus buron.

Selanjutnya, Herimen menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penelusuran lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri