tirto.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan Richard Muljadi dapat ditahan sekaligus menjalani rehabilitasi.
“Jadi penahanan dan rehabilitasi bisa bersamaan. Kalau ada permintaan akan kita akan assessment,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Hasil assessment akan menjadi penentu tempat Richard direhabilitasi apakah di luar atau di dalam tahanan.
“Jika rehabilitasi di dalam tahanan, artinya rehabilitasi jalan. Nanti pihak rehabilitasi yang akan datang,” jelas Suwondo.
Namun, lanjut dia, hingga kini pihak Richard belum mengajukan permohonan rehabilitasi. Richard dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Muljadi atas kepemilikan kokain. Kepolisian pun telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
“Untuk hari ini kita lakukan penahanan terhadap RAM karena ada barang bukti, saksi dan keterangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, kemarin.
Polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 0,038 gram, satu unit telepon genggam dan uang 5 dolar Australia. Richard ditangkap usai menggunakan kokain di sebuah toilet restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) pada Rabu (22/8).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra