Menuju konten utama

Polisi: Belum Ada Kuasa Hukum dari Pihak Richard Muljadi

Polisi juga telah menggeledah rumah Richard dan menelusuri rekaman CCTV restoran tempatnya memakai kokain.

Polisi: Belum Ada Kuasa Hukum dari Pihak Richard Muljadi
Richard Muljadi, cucu dari Kartini Muljadi konglomerat pemilik Tempo Scan Group terseret kasus penyalahgunaan narkoba. INSTAGRAM/@richardmuljadi

tirto.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan hingga saat ini belum ada kuasa hukum dari Richard Muljadi, pelaku pemakai kokain di toilet restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

“Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka. Untuk perkara pidana narkoba, kita juga siapkan pengacara,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).

Selain itu, lanjut dia, polisi juga telah menggeledah rumah pelaku dan menelusuri rekaman CCTV restoran yang disambangi Richard. Pemeriksaan saksi pun saat ini tengah dilakukan.

Richard merupakan cucu konglomerat Kartini Muljadi, sehingga dikhawatirkan ada ‘permainan’ dari pihak pelaku terkait kasus ini. Namun, Suwondo memastikan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan sesuai dengan standar operasi kepolisian.

“Apalagi ini diawasi. Kita akan melakukan penyidikan sesuai SOP dan mekanisme, karena dasar penyelidikan ialah undang-undang. Pimpinan pun ikut mengawasi dan memastikan proses penyelidikan berjalan dengan benar,” ujar Suwondo.

Suwondo berujar pihaknya juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri soal kasus ini.

“Kita akan terus memberi laporan ke Direktorat IV Narkotika Mabes Polri, hasil laporan akan dilihat sebagai (penentu) langkah berikutnya. Penyidikan kita bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai prosedur,” jelas dia.

Kepolisian juga belum menemukan bukti baru selain sisa kokain yang telah digunakan pelaku. Berkaitan dengan satu unit telepon genggam yang ditemukan di lokasi kejadian, Suwondo menambahkan, pihaknya tengah menelusuri apakah ada percakapan antara pelaku dan pihak pemberi kokain.

Richard ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (22/8/2018) oleh mantan Kapolres Depok Kombes Pol Herry Heryawan. Ketika itu Herry sedang menunggu giliran menggunakan toilet, sedangkan pelaku masih di dalamnya.

Kemudian, setelah pelaku keluar dari toilet, Kombes Herry menemukan ada serbuk putih di atas layar telepon seluler serta selembar uang 5 Dolar Australia yang diduga digunakan untuk alat menghisap kokain.Lantas, Richard segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra