Apapun keputusan dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan pemerintah, pada Kamis (13/7/2017), akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli.
Empat isu krusial itu di antaranya sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, jumlah kursi anggota DPR, ambang batas parlemen, dan metode konversi suara ke kursi.
Beberapa partai masih belum dapat menentukan berapa ambang batas presidential treshold yang cocok untuk diterapkan pada RUU Pemilu untuk 2019 mendatang.
Alih-alih dipandang akan menguatkan sistem presidensial, penetapan presidential threshold dinilai tidak cocok karena pemilu presiden dan parlemen 2019 dilaksanakan secara serentak.
Lima isu krusial yang akan dibahas adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Sudding menjelaskan angka 10-15 persen merupakan usaha Partai Hanura menjembatani pendapat fraksi-fraksi terkait presidential threshold yaitu 20-25 persen dan 0 persen.
Empat partai baru satu suara mengusulkan agar RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR tidak mengatur soal syarat “Presidential Threshold” sehingga seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mengusulkan calon presiden.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelaksanaan pilpres dan pileg serentak seharusnya membuat ambang batas partai politik dalam mengajukan calon presiden atau “presidential threshold” ditiadakan.