Menuju konten utama

Pansus RUU Pemilu Sepakati 5 Opsi Isu Krusial

Apapun keputusan dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan pemerintah, pada Kamis (13/7/2017), akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli.

Pansus RUU Pemilu Sepakati 5 Opsi Isu Krusial
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Sekjen Yuswandi A. Temenggung (kedua kiri) bersiap mengikuti rapat dengan Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dalam rapat tertutup internal di Gedung Parlemen, Rabu (12/7/2017), menyepakati pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial yang hingga saat ini belum selesai melalui lima opsi sistem paket.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengatakan lima opsi paket lima isu krusial itu untuk disampaikan dalam rapat lanjutan dengan dengan pemerintah, Kamis (13/7/2017).

Menurut Lukman, apapun keputusan dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan pemerintah, pada Kamis (13/7/2017), akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli, yang merupakan forum persetujuan dari RUU menjadi undang-undang.

Seperti diwartakan Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu berharap, pemerintah dapat menyepakati salah satu opsi paket secara musyawarah mufakat.

"Jika pemerintah tidak dapat menyepakati salah satu opsi, maka kelima opsi tersebut akan di bawa ke rapat paripurna, untuk diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak," demikian Lukman Edy.

Lukman menjelaskan, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati, yakni sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan.

Selain itu, menurut dia, isu ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (parliamentary threshold).

Kemudian, dikemukakannya, isu ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Kelima paket tersebut adalah sebagai berikut:

Paket A: Presidential threshold (20 hingga 25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 hingga 10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 hingga 10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket C: Presidential threshold (10 hingga 15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 hingga 10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket D: Presidential threshold (10 hingga 15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 hingga 8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket E: Presidential threshold (20 hingga 25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra