Menuju konten utama

DPR Harap Empat Isu RUU Pemilu Capai Kesepakatan Hari ini

Empat isu krusial itu di antaranya sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, jumlah kursi anggota DPR, ambang batas parlemen, dan metode konversi suara ke kursi.

DPR Harap Empat Isu RUU Pemilu Capai Kesepakatan Hari ini
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Dalam rapat panitia kerja RUU Pemilu di ruang rapat pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR mengharapkan akan mencapai kesepakatan terkait penyelesaian 4 permasalahan RUU dari 5 masalah yang masih akan dibahas.

Hal ini diutarakan Lukman Edy selaku Ketua Pansus RUU Pemilu saat ditemui di Gedung Nusantara II sebelum mengadakan rapat pada hari ini, Senin (10/7/2017). Berdasarkan keterangan Lukman, empat isu krusial terkait sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, jumlah kursi anggota DPR, ambang batas parlemen, dan metode konversi suara ke kursi.

“Belum ada kesepakatan, hari ini mungkin bisa diambil kesepakatan. Menurut saya, empat isu krusial ini bisa diambil keputusan,” tuturnya.

Lukman menjelaskan, parliamentary threshold punya kecenderungan disepakati sebanyak empat persen. Sementara itu untuk sistem pemilu, kebanyakan tetap menggunakan proporsional terbuka, sebelumnya hanya PDIP dan Golkar yang menginginkan sistem tertutup. Untuk metode pengambilan suara di DPR, Lukman mengatakan ada kemungkinan dibuka forum jajak pendapat untuk melihat dominannya pilihan antara sainte lague murni dan quota hare.

“Saya kira empat isu krusial itu bisa diselesaikan hari ini,” tandasnya.

Lukman sendiri menginginkan agar terjadinya pengambilan suara dalam penyelesaian empat masalah tersebut. Menurut Lukman, jangan sampai masalah presidential threshold yang masih menjadi perdebatan malah menghambat pengambilan keputusan untuk yang lainnya. Lukman menegaskan bahwa ia tidak ingin satu isu presidential threshold malah menyandera empat isu yang lainnya.

“Saya dapat kabar tadi malam, posisi pemerintah belum berubah tetap minta presidential threshold 20 persen. Teman-teman di fraksi tetap memiliki pendapat yang berbeda juga. Ada yg sepakat dengan usulan pemerintah, tapi sebagian lagi tetap bertahan di tanpa threshold atau 0 persen dan sebagian dorong jalan tengah 10-15 persen. Jalan tengah yang diajukan belum direspon pemerintah,” jelas Lukman. “Pemerintah mash bertahan di 20 persen. Saya berharap rapat panja hari ini ataupun rapat pansus bisa menetapkan dulu empat isu krusial lain.”

Sementara itu, partai PDIP sendiri melalui Diah Pitaloka, menerangkan bahwa pihaknya tidak setuju untuk menyelesaikan empat permasalahan secara terpisah dari presidential threshold. Menurut Diah, pihaknya lebih setuju untuk musyawarah mufakat dalam satu kesatuan utuh dan tidak dipaksa untuk pengambilan suara secara terpisah.

“Maunya putus bersama hari ini apa besok, tapi pokoknya putus bersama. Saya yakin nggak semua partai juga mau voting,” pungkasnya.

Menkopolhukam Wiranto yang menghadiri rapat di Banggar DPR RI memaparkan bahwa pihak pemerintah sudah mengadakan pertemuan dengan ketua fraksi dan sekretaris jenderal partai-partai terkait, meski tidak semuanya. Wiranto mengaku tidak memaksakan pengambilan suara di angka 20%, tetapi harus dicari keputusan mana yang paling cocok.

“Sudah ada (kesepakatan RUU Pemilu), tinggal nanti disesuaikan. Saya sudah bertemu dengan ketua fraksi dan para sekjen sudah ketemu. Sudah ada satu poin-poin yang kita sepakati dari 5 isu krusial itu. Itu sudah ketemu. Tunggu waktu lah,” pungkas Wiranto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari