Menuju konten utama

Presidential Threshold Jadi Bahasan Alot di Rapat RUU Pemilu

Pansus RUU Pemilu masih membahas lima isu krusial, salah satunya tentang presidential treshold.

Presidential Threshold Jadi Bahasan Alot di Rapat RUU Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kiri) sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id -

Rapat Pansus RUU Pemilu masih berlangsung di ruang rapat Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 10/7/2017) terus berlangsung sejak pukul 11 siang tadi hingga pukul 22:00 WIB. Panitia kerja optimistis rapat bisa menyelesaikan lima isu krusial dalam RUU Pemilu sebelum paripurna 20 Juli mendatang.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, mengatakan kelima isu yakni tentang presidential threshold, sistem pemilu, konversi suara, parlementiary threshold dan jumlah kursi per dapil.

"Sesuai kesepakatan sebelum Lebaran, tanggal 10 Juli harus mengambil keputusan lima isu krusial," kata Yandri "Bisa 5 bisa 4. Kami berkomitmen ada kemajuan dalam pansus, kalau bisa kelimanya, minimal 4."
Apapun caranya, Yandri menegaskan, 4 dari 5 isu tersebut bisa ditetapkan hari ini baik secara sekaligus, ataupun secara terpisah. "Bisa voting, bisa mufakat. Yang penting ada progres yang bagus," terangnya di sela-sela rapat.
Sebelumnya, ketua pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menyampaikan bahwa perkembangan isu internal memungkinkan untuk diambil keputusan. Menurut Lukman, empat hal selain presidential threshold ini memang mempunyai tingkat kesukaran yang lebih mudah, karena pemerintah tidak berubah pendapat.
"Terhadap empat isu ini, pemerintah mempersilakan kepada setiap fraksi," paparnya.
Sedangkan bila keputusan mencapai deadlock atau tidak ada penyelesaian, maka rapat akan kembali dilanjutkan besok (Selasa, 11/7). Untuk isu presidential threshold, Lukman pesimis akan selesai pada hari ini. Ia lebih yakin untuk membahasnya pada sidang paripurna 20 Juli mendatang.
Hal ini disebabkan karena pemerintah yang tetap bertahan pada angka presidential threshold sebesar 20-25%, sedangkan untuk fraksi yang lain menyarankan pada angka 0% atau 10-15%. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tegas menyatakan tidak akan berubah pendapat.
"Semangat kami semangat musyawarah. 20-25 (%)sudah teruji, nggak ada yang ribut. Pilkada juga jalan 20-25(%). Kenapa yang sudah bagus diutik-utik lagi? Itu pendapat pemerintah. Pendapat DPR ya beda lagi. Namanya pendapat ya sah-sah saja," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH