tirto.id - Tiga partai berbeda sikap terkait ambang batas Presidential Treshold (PT) dalam rapat paripurna yang membahas RUU Pemilihan Umum. Demokrat dan PKS memastikan memilih ambang batas PT nol persen, sementara PAN masih menimbang kemungkinan terbaik.
Anggota DPR Komisi IX F Demokrat Dede Yusuf menyatakan partainya sudah sepakat untuk memilih ambang batas PT nol persen. Karena, menurutnya, itu merupakan amanat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demokrat setuju nol persen. Karena MK sudah mencabut 20 persen. Artinya sudah hak setiap individu untuk maju sebagai presiden. Jadi tidak dipaksa untuk 20 persen," kata Dede kepada Tirto di Komplek DPR, Senayan (20/7).
Untuk pilihan tersebut, Dede menyatakan partainya masih dalam posisi lobi-lobi dengan sejumlah partai agar satu suara dengan Demokrat.
"Kami masih lobi-lobi. Ada beberapa partai yang mungkin mengikuti kami. Ini kan masih dinamis sekali ya. Pergerakan-pergerakan juga masih banyak fraksi yang rapat internal. Jadi kami prinsipnya saat ini kami memperjuangkan PT 0 persen," katanya.
Untuk opsi paket, Demokrat pun sudah menentukan akan memilih paket B dari lima paket yang ada. "Kan ada opsi A, B, C, D, E. Kami pada opsi B. Ini yang bisa saya katakan sampai saat ini," katanya.
Senada dengan Demokrat, PKS pun memilih PT nol persen. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid sebelum pelaksanaan sidang paripurna.
"Kami memilih opsi untuk nol persen sekarang ini dan kami melihat itu sesuai dengan prinsip apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait pileg dan pilpres termasuk juga prinsip untuk menghadirkan demokrasi yang berkualitas dengan menghadirkan calon-calon presiden yang lebih berkualitas. Tentu saja ini akan kami bahas secara terbuka dan akan kita lihat mudah-mudahan hari ini bisa diputuskan," kata Hidayat di komplek DPR Senayan (20/7/2017).
Terkait peta di sidang paripurna untuk pilihan yang sama, Hidayat menyebut PAN masih berpeluang untuk mengikuti partainya.
"Mendukung nol persen kan PKS, Gerindra, Demokrat dan yang kami mendengar PAN juga bisa mendukung opsi nol persen, kami lihat bagaimana dengan fraksi lain. Tapi perkembangan masih sangat dinamis dan saya berharap nanti pada akhirnya kalau diambil keputusan voting, akan menghadirkan peta yang lebih jelas partai mana yang ingin menghadirkan pilpres dan pileg yang lebih demokratis dengan yamg diharapkan masyarakat," kata hidayat.
Meski begitu, Hidayat menuturkan partainya siap legowo apabila pada sesi voting menghasilkan keputusan PT 20 yang menang.
"Ya harus dilaksanakan karena pada hakikatnya tidak ada keputusan 20 persen kemudian kami ngotot nol persen," katanya.
Namun, untuk opsi Paket PKS menyatakan belum memiliki pilihan. "Belum ada opsi. Pokoknya yang nol persen," kata Hidayat.
Sementara, PAN sendiri masih menyatakan belum mempunyai pilihan terkait PT dan opsi paket. "Kami masih mempertimbangkan yang terbaik untuk bersama. Lihat saja nanti. Pokoknya mau 20 atau nol itu nanti yang kami yakini terbaik untuk bersama. Agar tidak deadlock," kata Anggota DPR Komisi III PAN Mulfachri Harahap di Komplek DPR Senayan (20/7).
Adapun kelima paket yang ada dalam rapat paripurna RUU pemilu hari ini adalah:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-laguemurni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-laguemurni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri