Menuju konten utama

Demokrat dan PKS Ingin Voting Tertutup di Sidang RUU Pemilu

Dengan voting tertutup, pilihan tergantung pribadi masing-masing sehingga tidak akan diatur oleh pemerintah atau oposisi.

Demokrat dan PKS Ingin Voting Tertutup di Sidang RUU Pemilu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan sejumlah anggota DPR di sela-sela skors sidang Parpurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Kamis (20/7) yang membahas RUU Pemilu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Fraksi Demokrat dan PKS ingin agar dilakukan voting tertutup terkait sidang paripurna RUU Pemilu apabila tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat.

"Kami mendorong tertutup. Karena sebagian daripada kawan-kawan baik fraksi pemerintah maupun yang non-pemerintah itu mendorong calon presidennya masing-masing," kata Ketua Komisi IX Fraksi Demokrat DPR RI Dede Yusuf kepada Tirto di komplek DPR RI Senayan, Kamis (20/7/2017).

Selain itu, menurut Dede, voting terbuka memungkinkan untuk diawasi oleh fraksi koalisi pemerintah dan oposisi. Sementara, menurutnya, voting adalah hak masing-masing partai.

"Karena ada koalisi pemerintah, kalau terbuka kan terawasi. Kalau tertutup kan hak individu. Ini tergantung pribadinya masing-masing. Jangan sampai diatur oleh pemerintah atau oposisi. Tiap partai punya haknya masing-masing," katanya menjelaskan.

Senada dengan Dede, Anggota DPR RI F PKS Hidayat Nur Wahid juga menginginkan voting tertutup dalam pengambilan keputusan terkait RUU Pemilu di sidang paripurna.

"Kami berharap karena ini masalah yang sangat penting dan terkait dengan kedaulatan anggota partai dan rakyat, kalau bisa melakukan voting tertutup lebih bagus karena akan menggambarkan kesungguhan dari orang-orang yang menghadirkan aturan dan kedaulatan rakyat dalam memilih calon presiden dan anggota DPR-nya nanti," kata Hidayat di kompleks DPR Senayan, Kamis (20/7/2017).

Namun, Wakil Majelis Dewan Syuro PKS itu pun berharap dalam pengambilan keputusan memang menggunakan tahapan voting, bukan musyawarah mufakat. Karena, menurutnya, itu akan menunjukkan peta politik yang jelas.

"Kalau diambil keputusan voting akan menghadirkan peta yang lebih jelas partai mana yang ingin menghadirkan pilpres dan pileg yang lebih demokratis dengan yang diharapkan masyarakat," kata Hidayat.

Terkait ambang batas presidential threshold, kedua partai ini pun sepakat untuk memilih nol persen. Karena, menurut kedua partai tersebut, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara, saat ini sidang paripurna RUU Pemilu sedang mengalami masa skors selama dua jam untuk melakukan lobi, setelah mendengar pemaparan 10 fraksi di DPR.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari