Menuju konten utama

PDIP Bantah UU Pemilu Batasi Pesaing Jokowi di Pilpres

Menurut PDIP, Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan penentuan angka presidential threshold kepada pembuat undang-undang.

PDIP Bantah UU Pemilu Batasi Pesaing Jokowi di Pilpres
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo berada di ruamg tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Politikus Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo membantah Undang-Undang Pemilu yang disahkan pemerintah bersama DPR hendak membatasi jumlah pesaing Jokowi di pemilu presiden 2019. Hal ini disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap fraksinya yang memilih opsi Paket A dalam pembahasan RUU Pemilu sebelum disahkan menjadi uu.

Opsi Paket A yang dipilih PDIP sejalan dengan sikap pemerintah. Salah satu poin penting dalam opsi ini adalah angka Presidential Threshold yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi di DPR minimal 20 persen atau meraih 25 persen suara sah nasional. Syarat tersebut sebelumnya juga pernah digunakan dalam pemilu 2009 dengan jumlah calon presiden tiga pasang dan pemilu 2014 yang terdiri dua calon presiden.

“Jadi saya kira di dalam praktik kita sudah memiliki pengalaman untuk itu. Jadi perdebatan konstitusionalitasnya menurut saya sudah berakhir,” kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/7).

Arif mengatakan partainya mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review (uji materi) RUU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk apabila uji materi itu diajukan oleh partai politik yang berbeda pandang dengan pemerintah. “Itu adalah ranah dan kewewenang Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

“Jangankan partai politik, setiap orang pun memiliki hak (mengajukan gugatan).”

Menurut Arif MK tidak mempersoalkan besaran presidential threshold dalam pemilu. Sebab presidential threshold menurut MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR). “Artinya kalau pembentuk undang-undang mau memutuskan 0 persen, 15 persen, 20 persen, itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, beberapa partai yang melakukan walkout dari rapat paripurna DPR RI yang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu. Mereka menilai keputusan untuk mensahkan angka presidential threshold di angka 20 persen atau 25 persen tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.

“Gerindra setuju untuk mengambil keputusan pada malam hari ini. Tapi jika ada isu presidential threshold yang akan diambil pada malam hari ini, itu tetap akan berlawanan dengan konstitusional dan undang-undang dasar di negara ini,” jelas Ahmad Muzani.

Meski demikian Ketua DPR Setya Novanto tetap mensahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang. Adapun poin di dalam opsi paket A yang akhirnya akan dimuat dalam UU Pemilu adalah: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar